Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Sekretaris Dewan Hermanus Rumwaropen SH, MH, menyatakan DPRD setempat telah menetapkan persetujuan Raperda, melalui Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2015 tentang Raperda Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah, ujarnya, ketika membacakan keputusan dimaksud pada penutupan sidang paripurna III, Selasa (13/10).
Pimpinan DPRD Kabupaten Sorong menimbang: A bahwa untuk melaksanakan Keputusan Pasal 317 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama serta ketentuan Pasal 83 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dewan menyelenggarakan sidang paripurna dalam rangka pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang tambahan APBD tahun anggaran 2015, guna penyesuaian APBD sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
B. Sesuai dengan mekanisme dalam persidangan dan hasil pengambilan keputusan, maka materi Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf A dan B tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan dewan. Mengingat, I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat.
II. dan seterusnya, dengan diterbitkan Peraturan DPRD Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD. Meperhatikan 1. Rapat Pleno I Dewan tanggal 8 Oktober 2015, II. Rapat Pleno Dewan tanggal 13 Oktober 2015; Memutuskan, Menetapkan Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2015.
Pertama, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan perincian sebagai berikut, yakni pertama, Pendapatan Daerah Rp 1.471.911.684.991; dua, Belanja Daerah Rp 1.684.274.903.000; Surplus/Devisit Rp 212.363.218.009.
Tiga, Pembiayaan Daerah Setelah Perubahan : A. Penerimaan Rp 215.658.561.259; B. Pengeluaran Rp 3.291.343.250; Pembiayaan Netto Rp 212.363.218.009; Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan Rp 0.
Empat, Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka I tersebut di atas terdiri dari A. Pendapatan Asli Daerah Rp 73.907.474.243; B. Dana Perimbangan Rp 1.009.298.358.000; C. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 388.705.852.748;
V. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf A di atas terdiri dari jenis pendapatan, yang terdiri dari Pajak Daerah Rp 7.738.880.474; B. Retribusi Daerah Rp 4.853.163.500; C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang ditetapkan Rp 4.500.000.000; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 56.815.430.269.
VI. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada anga IV hurud B, terdiri dari Jenis Pendapatan, A. Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Rp 347.877.898.000; B. Dana Alokasi Umum Rp 444.367.750.000; C. Dana Alokasi Khusus Rp 217.052.710.000;
VII. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf D terdiri dari Jenis Pendapatan yakni A. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 350.181.435.616; B. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah Lainnya Rp 7.222.887.132; C. Bantuan Keuangan Kepala Desa Rp 31.301.530.000;
VIII. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada angka II, terdiri dari A. Belanja Tidak Langsung Rp 562.464.409.000; B. Belanja Langsung Rp 1.121.810.494.000;
IX. Belanja Tidak Langsung sebagaimana pada angka VIII huruf A di atas terdiri dari Jenis Belanja. A. Belanja Pegawai Rp 375.218.975.000; B. Belanja Subsidi Rp 0; C. Belanja Hibah Rp 94.218.657.000; D.Belanja Bantuan Sosial Rp 44.619.347.000; E. Belanja Bantuan Keuangan Rp 46.907.430.000; E. Belanja Tidak Terduga Rp 1.500.000.000;
X. Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada angka VIII huruf B di atas terdiri dari Jenis Belanja, A. Belanja Pegawai Rp 56.220.461.000; B. Belanja Barang dan Jasa Rp 470.657.663.000; C. Belanja Modal Rp 594.932.370.000;
XI. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka III huruf A dan B, terdiri dari A. Penerimaaan Rp 215.654.561.259; B. Pengeluaran Rp 3.291.343.250;
XII. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka III huruf A. terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silva) Rp 215.654.561.259; B. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Rp 0;
XIII. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka III huruf B terdiri dari A. Penyertaan Modal Bagi Pemerintah Daerah Rp 2.000.000.000; B. Pembayaran Pokok Hutang Rp 1.291.343.250.
Diktum Ke II, dengan keputusan ini dewan memberikan kewenangan kepada Bupati Sorong untuk menetapkan Peraturan Daerah ini, dan menjadikan pedoman dalam pelaksanaannya. Materi Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan mengenai dokumen lainnya yang disampaikan ke dewan dengan surat Nomor 903/1328 Tanggal 8 Oktober 2015, perihal Penyampaian Materi Sidang Paripurna III Tahun 2015 adalah merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sorong pada tanggal 13 Oktober 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Wakil Ketua Lexy Duri Malang, SE, MM, tutup Sekwan Kabupaten Sorong Hermanus Rumwaropen. (rim/Red)