DPRD Kabupaten Sorong Setujui Pemekaran 5 Distrik Baru

Plt Bupati Sorong Drs. Musa Kamudi saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong.
banner 120x600
banner 468x60
Plt Bupati Sorong Drs. Musa Kamudi saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong.
Plt Bupati Sorong Drs. Musa Kamudi saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong.

Lensapapua–  DPRD Kabupaten Sorong dalam sidang paripurna III dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sorong T/a 2017 dan Raperda lainnya tahun 2016, setujui 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sorong tahun 2016. Selasa (20/12)

Perda yang disetujui yakni; Perda tentang pengelolaan sampah dikabupaten Sorong, Perda pembentukan/pemekaran Distrik Warsamson, Distrik Sumsum, Distrik Klatim. Distrik Klamabon dan Distrik Asbaken.

banner 325x300

Sementara Raperda tentang pemekaran dua distrik lainnya tidak disetujui karena dua distrik dimaksud baru memiliki dua kampung bawahan, termasuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi, juga tidak disetujui DPRD karena masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses