Lensapapua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015, melalui rapat pleno III dari pendapat akhir 6 fraksi yang ada.
Persetujuan itu langsung diserahkan ke Bupati Sorong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah ujar Ketua DPRD, melalui Wakil Ketua I Lexy Duri Malang, SE, MM ketika memimpin penutupan sidang paripurna Selasa (13/10).
Berdasarkan laporan panitia anggaran dewan yang disampaikan pada rapat pleno II dalam menyampaikan pendapat-pendapat akhir dewan baru saja kita dengarkan bersama DPRD Kabupaten Sorong telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD daerah ini tahun anggaran 2015. Dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sorong untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2015.
Mencermati Perubahan APBD Kabupaten Sorong tahun 2015 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dikatakan demikian karena sebelum terjadi perubahan sebanyak Rp 1.219.635.000 lebih. Sedangkan dalam APBD Perubahan Estimasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.421.911.884.
Artinya, kembali pendapatan yang besar berarti semua pembiayaan kembali dibiayai APBD tahun anggaran 2015 yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan dewan kiranya dapat menjadi pembahasan bersama dalam penjabaran APBD dimaksud. Yang secepatnya dikirim ke Gubernur Papua Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (rim/Red)