Lensapapua– Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono S,Sos.M,Si. Mengemukakan bahwa penyerahan DPA tahun 2015 kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh diwakilkan, terkecuali bagi Pelakasana tugas, demikian disampaikannya dalam arahan awalnya dihadapan seluruh pimpinan SKPD yang hadir di Aula Bappeda Kabupaten Sorong. Senin (26/01)
Lanjut dijelaskannya, bahwa ada aturan-aturan yang mengikat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim penyelenggaraan yang akan dilaksanakan ditahun ini agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan anggaran yang sudah dirancang dengan proses yang cukup panjang. Kehadiran DPA juga atas dasar rancangan dari masing-masing SKPD, oleh sebab itu diharapkan agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan Tupoksi dari setiap SKPD yang ada, ujar Wakil Bupati.
Dengan melalui proses yang memerlukan waktu yang cukup panjang tersebut, dari setiap SKPD maupun para PPK perencanaan yang hadir dalam kegiatan tersebut, diharapkan bisa benar-benar sesuai dengan kepentingan masing-masing dari SKPD, inilah proses yang harus dilalui, akan tetapi dalam implementasi pelaksanaannya pasti ada perubahan-perubahan ketika dilakukan penetapan APBD ditahun 2014 lalu, yang pada akhirnya terjadi tarik menarik, meskipun tujuan birokrasi kita dengan sasaran-sasaran yang sudah terencana, tetapi bagaimanapun tetap beracu pada plafon anggaran yang tersedia dan sudah jelas terukur, hal inilah yang kita jadikan sebagai acuan sehingga apa yang kita harapkan semua bisa sesuai dengan harapan dari semua SKPD, terang Wakil Bupati.
Diakuinya, meskipun kekurangan-kekurangan itu pasti ada, namun kebijakan-kebijakan Bupati harus kita lakukan terutama program-program yang berkesinambungan dari tahun ketahun, agar proses pembangunan didaerah ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat, katanya. (Red)