Lensapapua– Terkait dengan Permasalahan distrik Moraid,masyarakat perlu untuk tau bahwa proses daerah Otonomi baru (DOB) kabupaten Tambrauw untuk pertama kali memiliki cakupan wilayah 6 distrik.Kata Asisten I Setda kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya S.Sos.M.Si.Rabu 19/2.
Cakupan 6 wilayah tersebut meliputi distrik Sausapor,distrik Fef,distrik Abun,distrik Miyah,distrik Kwoor dan distrik Moraid.ini terbentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 129 tahun 2000.Jelas Ishak.
Setelah situasi ini berjalan maka peraturan pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tersebut diganti atau direvisi dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 178 tahun 2000 tentang pedoman penghapusan dan penggabungan daerah.Terangnya.
Dalam proses pengusulan DOB kabupaten Tambrauw tahun 2003,maka dengan berbagai pertimbangan bahwa distrik Moraid adalah kecamatan atau distrik tertua yang terbentuk sejak pemerintahan Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintahan Indonesia,kemudian juga dengan pertimbangan dari sisi kultur atau budaya,dari sisi jangkauan pelayanan publik,maka kita merubah seluruh dokumen tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2007.Jelas Ishak.
Kemudian distrik Moraid dikeluarkan, sehingga daerah bawahan kabupaten Tambrauw menjadi sisa 5 distrik,dan kita gantikan atau tambahkan dengan 1 distrik baru yang disebut distrik Yembun.
Distrik Yembun ini merupakan distrik baru yang dibentuk dengan Peraturan daerah (Perda)kabupaten Sorong Nomor 5 tanggal 24 Agustus tahun 2005.distrik Yembun inilah sebagai pengganti distrik Moraid tersebut.Jelas Ishak.
Oleh sebab itu maka distrik Moraid ini adalah gabungan sebagian kampung dari distrik Moraid dan sebagian lagi dari distrik Sausapor.Maka terbentuklah distrik Yembun tersebut.
Dengan demikian status QUO distrik Yembun masuk ke dalam wilayah kabupaten Tambrauw sebagai daerah bawahan terbentuknya DOB kabupaten Tambrauw.Karena salah satu syarat DOB harus memiliki paling sedikit 6 distrik.Terangnya.
Menyangkut dokumen yang pernah ditandatangani oleh Bupati Sorong Dr.Drs.Stevanus Malak M.Si.yang pada waktu itu masih menjabat sebagai wakil Bupati,(saat Bupati Sorong masih dibawah pimpinan Dr.Jhon Piet Wanane).Mungkin penandatanganan itu bisa saja benar.Karena saat itu Jhon Piet Wanane berada diluar daerah, tentu wakilnya lah yang harus menandatangani.Kata Ishak.
Akan tetapi hal itu sudah diklarifikasi dan sudah diVeryfikasi dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tersebut.
Tetapi sepanjang pengetahuan saya bahwa yang namanya dokumen surat langsung tentang pengusulan DOB surat dalam bentuk apapun,Ada 26 persyaratan sesuai PP 78 tersebut harus ditandatangani oleh Bupati.Beber Ishak.
Apalagi mengingat surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur atau Menteri dalam Negeri tidak bisa ditandatangani oleh wakil Bupati.wakil Bupati hanya menandatangani sebatas surat-surat pengantar saja.”DOKUMEN ASLI harus ditandatangani oleh BUPATI”.Tegas Ishak.
Kemudian setelah masa pemerintahan Jhon Piet Wanane digantikan oleh Dr.Drs.Stevanus Malak,M.Si.Maka semua dokumen tersebut telah dirobah sesuai PP Nomor 78 tersebut setelah kapasitas Dr.Drs.Stevanus Malak M,Si.Sudah menjadi Bupati Sorong sejak tahun 2007.Terangnya.
Dengan melihat persoalan ini kemungkinan Bupati Tambrauw (Gabriel Asem SE.M,Si) hanya miskomunikasi terhadap tahapan dan waktu proses dari pada dokumen calon dari DOB kabupaten Tambrauw tersebut.Katanya.
Harapan kami kiranya masyarakat perlu membaca dokumen proses awal pembentukan kabupaten Tambrauw tersebut.Supaya bisa dipahami dengan baik,jangan mendengar berita sepihak dari pejabat siapa pun.
Jika ada masyarakat atau siapapun yang ingin mengetahui dokumen tentang kabupaten Sorong sebagai kabupaten Induk yang telah memekarkan 1 kota dan beberapa kabupaten,maka silahkan datang ke kepala bagian pemerintahan daerah kabupaten Sorong disini semua dokumen tersebut lengkap.Pungkas Ishak. (Red)