Lensapapua – Sebagai kuasa hukum dan sekaligus sebagai ketua DPC Niaga, Informatika, Perbankan SBSI Kota dan Kabupaten Sorong Drs.Niko Rahajaan mengatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong untuk memberi teguran (anjuran) bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.Katanya.Selasa 28/1.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial (PPHI),maka kami akan menunggu anjuran dari dinas tenaga kerja,karena itu merupakan salah satu syarat yang mutlak untuk masuk pada PPHI tersebut.Tegasnya.
Setelah anjuran tersebut dikeluarkan akan diberikan waktu pada perusahaan untuk menanggapinya.Jika dari pihak perusahaan tidak ada tanggapan otomatis kami akan lanjutkan pada PPHI di Manokwari.Terang Niko.
Permintaan tersebut, disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot antara manajemen perusahaan PT.Henrison Ariana Arar Sorong (HIAS), perwakilan mantan karyawan dan serikat buruh.
Salah satu di antaranya adalah pemberian upah di bawah standar UMP termasuk pelaku tindak pidana kejahatan, dengan sanksi hukuman penjara 1-4 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp400 juta,” Jelasnya.
Pembayaran upah di bawah standar UMP akan dilanjutkan melalui sidang pengadilan tindak pidana.Karena sejumlah karyawan tersebut tidak paham dengan hukum dan dipaksa untuk menandatangani perjanjian kerja bersama yang didalam nya akan diberikan diberikan THR dan pesangon sebesar Rp 1.720.000.
Sesungguhnya sesuai aturan yang berlakau antara THR dan gaji harus dipisahkan, akan tetapi yang terjadi malah digabungkan di antara keduanya. Hal ini tidak dibenarkan tegasnya. Di dalam aturan ketengakerjaan sudah jelas, bahwa siapa yang mengakhiri kontrak maka dia diwajibkan harus bayar sisa waktu yang dalam kontrakan tersebut.
Seperti contoh dalam kontrak yang sudah disepakati 6 bulan, tetapi dalam kurun waktu bekerja berlangsung hanya 3 bulan, maka sisa 3 bulan tersebut wajib dibayarkan kepada karyawan kontrak tersebut. Pungkasnya. (Red)