Disnaker Kota Sorong Lakukan Sidak Ke Sejumlah Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua- Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan sekaligus melakukan inspeksi mendadak  di setiap perusahaan.  

“Kami sudah turun ke lapangan dan memeriksa sejumlah perusahaan, seperti yang menjadi temuan kami di Ramayana Mall, mereka masih menggunakan tunjangan hari raya (THR) untuk wilayah Makassar, ini yang tidak dibenarkan,“ jelas petugas pengawas Disnaker Kota Sorong, Suwarno, SH , Senin (19/8). 

Temuan yang didapatkan di Ramayana Mall, nantinya secara intern akan diselesaikan dengan Disnaker. Masih ada sejumlah perusahaan lain yang belum dikunjungi, seperti Hotel Grand Pasifik, TokoThio dan lainnya. 

Dalam pemberiataan sebelumnya,  disebutkan bahwa tujuan dilakukannya sidak bagi perusahaan untuk mengecek pembayaran THR dan legalitas perusahaan dalam menjalankan aturan ketenaga kerjaan. Apakah sudah sesuai aturan atau hanya jalan diam-diam tanpa melapor pada Disnaker.  

“Sidak yang kami lakukan ini, memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Surat Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga Surat Edaran Walikota Sorong,” katanya.  

Diharapkan, niat baik perusahaan dan karyawan, bilamana mengetahui kejanggalan dalam menerapkan aturan tenaga kerja, dapat langsung melaporkan kepada kantor Disnaker Kota Sorong untuk segera ditindak lanjuti.( Red )

banner 325x300