Lensapapua– Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sorong, Drs. Obethnego Saranga, MM., mengemukakan, bahwa pihaknya sebagai dinas yang membidangi ketenagakerjaan sudah mengikuti prosedur dan Undang-Undang Kemenakertrans sesuai yang diamanatkan. Senin (08/6)
Hal ini dikemukakannya dalam pertemuan yang berlangsung antara pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui Disnakertrans, perusahaan PetroChina Internasional (Bermuda) Ltd, PT. Elia Pratama, PT. Sinar Numfor dan beberapa eks karyawan yang telah di PHK dengan sepihak.
Terkait dengan permasalahan 5 orang eks karyawan PT. Sinar Numfor yang di PHK beberapa waktu lalu, pihak Disnaker telah mengikuti prosedur dari bawah sampai atas dan dari segi tugas pokok dan tanggungjawab, tentu sudah selesai. Karena surat anjuran kepada perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa tenaga kerja sudah kami layangkan, dan juga sudah ada rekomendasi dari DPRD, kata Obeth.
Namun kata Obeth, permasalahan ini menjadi beban tugasnya sebagai manusia, oleh sebab itu Obeth sangat menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan dari hati nurani sebagai manusia. Dan Ia berharap penyelesaian permasalahan ini bisa diselesaikan di Disnakertrans saja, jangan sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi karena itu akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak, imbaunya.
Akan tetapi jika pihak perusahaan maupun eks karyawan tidak merasa puas lalu berkeinginan untuk menyelesaikan ketingkat yang lebih tinggi lagi, ya silahkan saja, yang pasti jika persoalan ini dilanjutkan ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang ada di Manokwari, maka secara keseluruhan baik itu pihak perusahaan maupun eks karyawan, akan mengalami persoalan baru, dan tidak akan memberikan dampak yang begitu besar, karena hal ini sudah tentu menguras tenaga, pikiran, waktu bahkan akan mengeluarkan materi yang lebih besar lagi, kata Obeth. (Red)
Saya salah satu karyawan spbu 84.984.03 PT. ANI SUBAM PERKASA jl. Sorong klamono tugu pawbili km. 18 distrik aimas kabupaten sorong Papua barat,, mau melaporkan ketidak puasan dengan kebijaksanaan yg di lakukan perusahaan,, atas dasar putus kontrak secara sepihak dan tidak mau bayar gaji karyawan*