Lensapapua- Kepala Kejaksaan Negri Sorong, Rein Singal, SH,MH dalam sambutannya, menjelaskan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, tentunya bersentuhan dengan pengelolaan anggaran ( keuangan).
Hal ini juga tentunya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kebocoran, baik disengaja atau tidak, itulah realitas yang terjadi, oleh karenanya melalui sosialisasi semacam ini, diharapkan ada kesadaran agar bisa mewaspadai dan sekaligus dekat terhadap tindak pidana korupsi ini.Ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sehari itu , diikuti seluruh pejabat, staf, bendahara, PPK, dan PPTK di lingkungan SKPD Pemerintah Kabupaten Sorong.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, M. Zainur Rochman,SH,MH di mana dalam paparannya, menjelaskan ada dua unsur seseorang dikategorikan masuk dalam tindak pidana korupsi, yakni tindakan melawan hukum dan tindakan yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara.Jelasnya.
Jika dua unsur itu sudah terpenuhi, dan ditambah dengan bukti-bukti dan saksi maka proses hukum itu bisa dilaksanakan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, “sosiliasi masalah korupsi sangat penting yang erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan Negara maupun keuangan yang bersumber dari pemerintah daerah. Jadi perlu ada kehati-hatian dari pejabat pengelola keuangan maupun pengawasan secara internal SKPD dalam menjalankan misi tugas terkait dengan anggaran,” imbuhnya.
Dari hasil temuan yang terjadi di lapangan terkait dengan penggunaan keuangan daerah di mana ada yang berasumsi bahwa mereka tidak tahu dengan masalah itu, tapi hukum secara nasional tidak tebang pilih. Apakah tahu dan tidaknya bukan merupakan alasan yang harus menjadi bahan pembelaan diri.
“Siapa pun orangnya sebagai warga Negara tidak ada yang kebal hukum, baik penyelenggara Negara sebagai penegak hukum, advokat maupun masyarakat umum lainnya di mata hukum akan diberlakukan sama,” tegas Zainur Rochman. (LH)