Lensapapua– Penyelenggaraan sistim Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) merupakan amanat dari perintah pusat melalui Kementerian dalam negeri (Kemendagri), maka kedepan segala urusan perizinan akan dilakukan melalui satu lembaga tersebut, jelas Sekda Kabupaten Sorong Dr.Ir.Albertho H.Solossa M,Si.diruang kerjanya. Senin 13/10.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekda setelah usai memimpin rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait yang memberikan pelayanan yakni Bappeda, Keuangan, Bagian organisasi, Bagian Hukum, Dispenda dan lain sebagainya, untuk memantapkan rencana dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melakukan study banding kebeberapa daerah yang dianggap telah berhasil melaksanakan sistim PTSP ini, yakni kedaerah Sumatera (Muara bungau) dan Jawa (Bekasi), yang direncanakan akan berangkat pada Minggu keempat bulan Oktober ini, ujarnya.
Menurut Sekda pentingnya hal ini dilakukan untuk persiapan menghadapi masyarakat ekonomi asean tahun 2015 termasuk peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP maka diharapkan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang belum membentuk lembaga PTSP agar segera membentuk PTSP yang mengacu pada Kemendagri Nomor 24 tahun 2006 dan Kemendagri Nomor 20 tahun 2008 paling lambat akhir bulan Desember 2014 ini,bebernya.
Hal ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan.karena direncanakan kedepan pelayanan satu pintu ini harus sudah dilaksanakan secara seragam diseluruh Indonesia,ujarnya.
Olehnya itu terkait dengan segala urusan perizinan yang selama ini dilakukan disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maka kedepan pengurusannya akan disatukan didalam satu lembaga yakni PTSP ini,imbuhnya.
Inti dari pada dibentuknya kelembagaan ini adalah untuk mempercepat proses pelayanan terhadap seluruh perizinan, serta untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran atau penyelewengan anggaran yang selama ini terjadi pada setiap birokrasi yang ada diseluruh wilayah Indonesia,termasuk untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,dan kedepan segala surat perizinan tidak lagi ditandatangani oleh Bupati,tetapi langsung ditandatangani oleh kepala badan PTSP tersebut, pungkas Sekda. (Red)