Lensapapua – Terkait dengan pemberitaan melalui beberapa media massa yang menyebutkan UMP Papua Barat untuk tahun 2015 sebesar Rp 2.015.000, perlu diklarifikasikan bahwa pada 27 Oktober lalu, Dewan Pengupahan baru memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat yang saat ini masih diproses melalui berbagai pertimbangan dengan penetapan UMP tersebut, ungkap Kadisnakertrans Kabupaten Sorong Hermanus Rumwaropen, SH, MH di Aimas, Senin (3/11).
Penetapan angka itu bisa tetap atau bisa turun tergantung kebijakan dan berbagai kajian daripemprov. Untuk itu, ia meminta kepada pihak perusahaan maupun para buruh di wilayah Sorong Raya dan Kabupaten Sorong khususnya untuk bersabar, karena kita harus menunggu SK Gubernur Papua Barat.
Jadi, sebenarnya angka itu belum final dan mengikat. Memang ada upaya untuk dinaikkan UMP, tapi bukan sertamerta harus ada prosentasenya kan tidak ada, dan ada aturan yang mengaturnya ,” imbau Rumwaropen.
Standar yang digunakan adalah terdahulu dikaji dulu harga pasar untuk kehidupan layak dari buruh. Kemudian kita mempertimbangkan juga dari kemampuan pihak daripada perusahaan, apakah bisa membayar atau tidak, tanyanya.
Yang terjadi di negara kita ketika itu ditetapkan maka akan diikuti dengan regulasi-regulasi moneternya. Kita kembali dengan berbagai pengalaman di tahun 1998 atau beberapa tahun belakangan ini begitu ditetapkan UMP, ketika awal terjadinya krisis ekonomi dunia langsung berimbas ke negara kita mempunyai pengaruh yang sangat besar.
Mengapa dikatakan punya pengaruh besar, begitu ditetapkan saat ini besok regulasi ekonomi keluar, dan rupiah kita jadi anjlok maka yang terjadi fluktuatif, sehingga akan berimbas pada kesenjangan yang cukup tinggi.
Dengan adanya hal itu akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang besar-besaran, karena ketidakmampuan daripada perusahaan itu sendiri, dan itu yang kita takutkan, paparnya. (rim/Red)