Lensapapua- Pemerintah mengambil kebijakan mendeportasi 12 Nelayan Vietnam pelaku penangkapan penyu Ilegal
Kebijakan pendeportasian 12 nelayan Vietnam ini kata Komandan Lanal Sorong, Kolonel Laut (P) Eko Jokowiyono, dilakukan karena beberapa faktor, diantaranya karena hubungan Bilateral antara Indonesia-Vietnam yang selama ini sudah terjalin baik diharapkan tidak terputus karena faktor ini, kendati dalam kasus ini, Indonesia sangat dirugikan karena 200 ekor penyu dan ribuan kilo ikan menjadi ladang eksploitasi.
Kedua belas nelayan ini jelas Danlanal merupakan nelayan tradisional, dan karena keterbatasan sarana, mereka dimanfaatkan oknum tertentu dilaut, sehingga pelayaran yang tadinya hanya diseputaran laut Vietnam terbawa hingga ke pulau Fani-Kabupaten Raja Ampat.
Ditambahkan Danlanal yang ditemui kemarin diruang kerjanya mengatakan, pasca penyerahan 12 nelayan kepada kedubes Vietnam dan kantor Imigrasi untuk proses deportasi ini, untuk proses hukum tentunya setelah adanya penyerahan pelaku ke pihak Kedubes dan Imigrasi, maka menandai akhir semua proses hukum yang selama ini telah dijalani, selanjutnya tanggung jawab Lanal setelah menyerahkan 12 nelayan ini diserahkan sepenuhnya kepada Kedubes dan Imigrasi untuk proses deportasi.
Sementara, pasca penyerahan 12 nelayan Vietnam dari Lanal Sorong, Kantor Imigrasi Sorong tengah memproses pendeportasian setelah dokumen diri nelayan diselesaikan Kedutaan besar Vietnam.
Proses pendeportasian terhadap 12 nelayan berkewarga negaraan Vietnam, yang baru saja diserahkan pihak Lanal kemarin akan segera ditindak lanjuti bersama kedutaan besar yang mengurus kelengkapan dokumen pemulangan nelayan tersebut.
Sikap lunak pemerintah Indonesia harusnya menjadi perhatian negara-negara tetangga, dan tentunya sikap tegas pemerintah terhadap Illegal Entry nelayan asing bisa semakin diperkuat, karena jika tidak kasus serupa akan kembali terjadi di laut Indonesia dengan modus eksplitasi sumber daya Indonesia.
Menurut Erwin Hendra Winata, Kepala Seksi pengawasan penindakan Imigran (Wasdakim) kantor Imigrasi Sorong yang didampingi Andy Bryan, Kasubsi penindakan Imigran mewakili kepala kantor Imigrasi Sorong, Umar Fauzin, proses ini diharapkan tidak berlangsung lama, apalagi dari kedutaan sudah mengakui ke-12 nelayan ini merupakan warga negara Vietnam, sehingga saat ini yang akan dilakukan pihak Imigrasi menunggu dokumen identitas yang harus dilengkapi oleh kedutaan baru proses deportasi bisa dilakukan.
Erwin enggan mengomentari proses hukum yang melilit kedua belas nelayan ini, karena kantor Imigrasi Sorong hanya memproses deportasi, dan biasanya ujung tindak pelanggaran ini akan berakhir pada proses deportasi.( LH )