Lensapapua, Jayapura Sudah satu minggu piala dunia bergulir. Euforia warga sorong selatan amat tinggi menyambut pentas akbar kejuaraan bola dunia, Selasa 19/06/2018 pagi tadi polres sorsel mengeluarkan sejumblah informasih terkait larangan pengibaran bendera negara Asing.
Dimana berkibar atribut maupun bendera negara peserta piala dunia, seperti bendera jerman dan bendera brasil.
Atas fenomena sosial ini, Kapolres Sorong Selatan AKBP Romy Tamtelahitu, S.Sos., S.Ik., M.Krim sudah menghimbau sejak awal bahwa pengibaran bendera negara peserta di sorong selatan maupun maybrat dapat dilakukan sepanjang ada juga bendera Indonesia dengan ukuran yang sama.
“saya tidak melarang atau merazia pengibaran bendera negara peserta piala dunia, sepanjang ada juga bendera Indonesia turut dikibarkan”, terang Romy.
Pria asal ambon ini menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah no 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera negara asing di wilayah NKRI ada ketentuan yang secara limitatif sudah diatur.
“saya juga penggila bola, saya paham psikologi masyarakat. Oleh karena itu, saya tidak razia namun menghimbau dahulu”, tegas romy.
Polres Sorong Selatan mengimbau masyarakat penggemar sepak bola agar tidak mengibarkan bendera negara asing lebih tinggi dari bendera merah putih saat sebelum maupun sesudah kejuaraan sepak bola Piala Dunia berlangsung.
“pada dasarnya, masyarakat banyak yang belum tahu soal tata cara pengibaran bendera negara asing di wilayah NKRI. Kita yang harus sosialisasikan dahulu agar warga paham, tegas romy.
Romy juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi terkait pengibaran bendera negara asing selama piala dunia juga sudah dilakukan oleh polda maluku, melalui biro operasi.
Di wilayah kerja saya, potensi konflik sosial amat tinggi. Setidaknya dengan euforia bola ini menjadi cooling system sehingga masyarakat tidak larut dalam konflik berkepanjangan.
Sesuai PP RI No 41 Th 1958 ttg penggunaan bendera kebangsaan asing Pasal 1 ayat 1 sd 4, namun karena ini juga bagian dari colling system maka pasal 3 ayat 1 dapat jadi alternatif yaitu *”Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama2 dgn bendera kebangsaan Indonesia”* diatas bendera asing dipasang bendera Indonesia, terang romy.
Romy menerangkan bahwa hak setiap orang untuk bebas menjadi fans fanatik kesebelasan negara tertentu, namun bendera kebangsaan kita Indonesia wajib dihornati dan dijunjung karena merupakan salah satu simbol negara, tutup romy dalam wawancaranya,red.