Lensapapua– Sekretaris daerah Kabupaten Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si. menjelaskan, terkait dengan hasil rapat dengar pendapat bersama alat kelengkapan dewan ( Badan Legislasi) menyangkut LKPJ Bupati Sorong tahun 2014, pada dasarnya mendapat persetujuan dari dewan, kata Sekda diruang kerjanya. Selasa ( 19/5)
Kemudian terkait dengan adanya 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh masing-masing dinas untuk tahun 2015 yang dibahas oleh dewan, kata Sekda juga telah mendapat persetujuan dewan sebanyak 9 Raperda.
Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 31 tentang pembentukan susunan organisasi terhadap kerja dinas Kabupaten Sorong.
Kemudian Raperda pembentukan susunan organisasi terhadap kerja Badan penanaman modal dan pelayanan perizinan dibawah satu pintu, Raperda pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Raperda perubahan pengelolaan keuangan daerah, Raperda perubahan atas susunan organisasi Bappeda dan Inspektorat dan lembaga teknis, Raperda pendaftaran wajib pajak, dan pembentukan susunan organisasi terhadap tenaga kerja dan penanggulangan bencana alam, urai Sekda.
Hasil RDP tersebut, juga mendapat persetujuan untuk pembentukan dua (2) Kelembagaan, yakni pembentukan susunan organisasi tata kerja Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu dan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Kabupaten Sorong.
Dengan demikian 11 Raperda yang masih belum mendapat persetujuan, ditunda karena SKPD yang mengusulkan tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembahasan-pembahasan di dewan, dan akan dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya, serta perlu kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Badan Legislasi DPRD meminta kepada bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong untuk menyerahkan dokumen Perda-Perda yang telah ditetapkan dan masih berlaku hingga saat ini, jelas Sekda. (Red)