Lensapapua- Pada tahun 2013 lalu Kementerian perumahan rakyat (Kemenpera) memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sorong senilai Rp. 5 Milyar lebih. Dana tersebut diberikan kepada 352 penerima dengan total Rp. 15 juta untuk setiap penerima.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya penyelewengan dana tersebut karena penerima tidak menerima bantuan sesuai nominal yang ditentukan.Warga hanya menerima bantuan beberapa bahan bangunan dan diminta menandatangani slip kosong yang diberikan petugas. Selain itu ditemukan adanya tandatangan penerima yang di scan menggunakan KTP Elektronik dan dokumen lainnya. Polisi masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besar kerugian Negara akibat kasus tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Sorong AKBP Muh. Anwar Nasir S,Ik. Diruang kerjanya, Ia membenarkan adanya kasus tersebut, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Sorong,Dalam kasus ini ada salah seorang saksi yang sudah diperiksa ber-Inisial ES dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jelas Kapolres. Selasa 22/7.
Namun terkait dengan keterlibatan Es, Kapolres mengaku akan menyampaikannya setelah Es dipanggil dan diperiksa kembali. “Kami sudah tetapkan Es sebagai tersangka, rencana besok (Hari ini-red) akan kami panggil untuk melakukan pemeriksaan lanjutan baik keterlibatannya dalam kasus ini maupun petunjuk lain yang bisa kami kembangkan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Terangnya.
Sesuai dengan Prediksi kami, kasus ini akan berkembang terus dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, namun kami minta semuanya bersabar karena kami tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa melalui proses yang benar, yang pasti semua pihak yang terlibat dan terbukti bersalah akan kami tindak, kita tunggu saja hasil pemeriksaan besok,” Pungkas Kapolres. (Red)