Lensapapua, Biak – Berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil melakukan penangkapan terhadap IR (24) yang merupakan pelaku pencurian di Toko Juzma pada Kamis (5/3/2020) dan Pelaku sendiri ditangkap di Kampung Korem Biak Utara, Jumat (6/3/2020).
Sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri kedalaman perkebunan milik warga setelah mengetahui kedatangan polisi namun Unit Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK., MH membenarkan adanya penangkapan ini, dikatakan bahwa pelaku ditangkap karena pencurian yang di lakukannya di Toko Jusma yang berada di Areal Pasar Sentral Darfuar Biak pada Kamis 5 Maret 2020.
“Sekitar pukul 02.00 Wit dini hari, pelaku masuk dengan cara menjebol plafon Toko kemudian mengambil barang barang berupa Rokok beserta uang dagangan yang berada di laci jualan milik korban sekitar Rp 20.000.000,- , dan diperkirakan korban mengalami total kerugian sebesar Rp 50.000.000,- , jelas Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis Rokok sebanyak tiga Karung dan smentara pelaku sudah diamankan di Polres Biak Numfor untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.