Lensapapua,Biak – Kasus penikaman korban Merry Tunang (46) sempat menghebohkan warga Biak karena terjadi pada Malam Natal 24 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 Wit di Salon Aldi depan Lapas Biak, Jalan Condronegoro Distrik Samofa Biak.
Pelaku melakukan perbuatanya setelah korban pulang dari mengikuti Ibadah Malam Kudus, begitu tiba di TKP (tempat kejadian perkara) korban sempat bersitegang/bertengkar dengan Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial YR (51).
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan pembunuhan itu lantaran tersulut cemburu, korban sudah tidak mau lagi tinggal bersama dan pelaku curiga korban sudah memiliki PIL (Pria Idaman Lain) sehingga mengakibatkan pelaku emosi dan tega menusuk korban sebanyak 6 kali.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K, menjelaskan bahwa sebelumnya memang Pelaku sudah menunggu korban yang selesai melaksanakan Ibadah Malam Kudus di Gereja Getsemani Mandow, kemudian mengikuti korban yang saat itu sedang membonceng anaknya, sempat pelaku mendekati korban namun korban menolak sehingga pelaku mengikuti korban sampai ke tempat tinggal korban (Salon Aldi) kemudian ketika tiba di TKP terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka emosi dan menusuk korban menggunakan pisau lipat (yang sudah dipersiapkan didalam saku celana) sebanyak 6 kali.
“Korban sempat dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, namun karena luka yang diderita korban sangat parah kemudian korban meninggal dunia,” Kata Kapolres kepada Wartawan saat malaksanakan Press Conference di Ruang Lobby Mapolres Biak. Selasa (29/12/2020).
Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk mengambil surat penting setelah itu pelaku menuju ke rumah orang tuanya menyembunyikan motor dan menyimpan surat penting lalu berpesan kepada orang tuanya agar tidak memberitahu apabila ada orang yang mencarinya, sekitar pukul satu dini hari pelaku kembali ke rumahnya, dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas pada jam sembilan pagi.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian dari para saksi adalah, 1 baju dres bermotif batik warna biru tua, 1 celana dalam warna cokelat, 1 celana dalam warna putih, 1 video rekaman CCTV durasi 00.03.34. Berikut BB yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Baju warna hijau, 1 celana panjang warna biru tua, 1 helm warna hitam, 1 pisau lipat bergagang plastik, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam merah.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor dan akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP/pembunuhan berencana ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP/pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat (3) penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, “Ungkap Kapolres.