Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Ruko Permainan Anak Kompleks Auri beralamat di Jl Majapahit, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor yang sempat menggegerkan warga pada di hari Sabtu siang (7/10/2023) sekitar pukul 14.10 WIT.
Tersangka SS (38), akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menghabisi nyawa korban MJSP (20 tahun) dikarenakan tersulut emosi api cemburu.
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H mengatakan bahwa Pelaku menikam Korban sehingga korban mengalami 6 (enam) Luka Tusuk dan 1 (satu) Luka iris pada tubuh korban sehingga korban meninggal dunia.
“Sesuai dengan laporan polisi terkait adanya pembunuhan tersebut maka anggota Satreskrim Polres Biak Numfor bergerak cepat dan kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan pelaku,”ujarnya.
“Pelaku cemburu dengan korban karena diduga memiliki hubungan dengan kekasihnya pelaku, “Lanjut Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Budi Payung, S.H. dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo SE melalui Konferensi Pers di Mapolres Biak Numfor, Selasa (10/10/2023).
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, satu pasang sendal jepit satu lembar celana pendek, satu unit sepeda motor dan satu helm berwarna kuning telah diamankan di Mapolres Biak Numfor. Pelaku SS akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dalam Kesempatan ini Kapolres menegaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut adalah merupakan permasalahan pribadi dan tidak perlu dikaitkan dengan hal lain, ini hanya karena cinta, untuk itu Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kaum muda untuk lebih menahan diri dalam menyelesaikan setiap permasalahan karena banyak cara yang lebih elegan tanpa harus menghilangkan nyawa orang lain.