Lensapapua – Untuk mencegah terjadinya sengeketa, Bawaslu Kabupaten Sorong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa proses kepada peserta pemilu dalam rangka persiapan pemilihan umum serentak tahun 2024. Di hotel Aquarius, Sabtu (27-5-2023).
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergitaa dan kerjasama antara Bawaslu dengan calon peserta pemilu guna mensukseskan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, SH koordinator penyelesaian sengketa pemilu mengatakan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
“Diharapkan kepada seluruh calon peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang telah kita sepakati bersama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pencegahan sengketa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran dan atau sengketa yang akan terjadi pada tahapan pesta demokrasi.
“Semangat Bawaslu tidak semata mata hanya melakukan penindakan dengan tegas, melainkan menyelesaikan adanya sengketa dengan prinsip Restorative Justice,” ujarnya.
Ketika para peserta pemilu dan pemilihan merasa bahwa haknya dilanggar, harap dapat mendatangi atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian secara adil.
Proses sengketa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terbuka, sehingga terdapat ruang untuk membuat suatu kesepakatan antar para pihak yang bersengketa.
Nurlaila menyampaikan harapannya, agar mekanisme yang tersedia ini dapat di gunakan dan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, karena Bawaslu telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apabila tahap mediasi tidak memenuhi atau memunculkan suatu kesepakatan antar pihak maka tahap selanjutnya akan diperiksa melalui adjudikasi. Sehingga hasil dari pemeriksaan adjudikasi adalah berupa putusan yang dibuat oleh Bawaslu.
Selanjutnya, apabila para pihak masih tidak menerima hasil pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, maka dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kita harapkan sengketa dalam proses Pemilu tahun 2024 tidak terjadi, namun apabila terjadi maka kita usahakan untuk menyelesaikannya dengan proses mediasi serta musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan. (MS/red)