Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Biak, Ditangkap Polisi.

banner 120x600
banner 468x60

LENSAPAPUA, BIAK – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/34/VI/2021/SPKT/POLRES BN/SEKTA/POLDA PAPUA, 26 Juni 2021. Personel Reskrim Polsek Biak Kota mengamankan seorang Kakek berinisial JR (63), dikarenakan tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja gadis yang baru berusia 10 tahun.

banner 325x300

Mewakili Kapolsek Biak Kota, Kanit Reskrim Polsek Biak Kota, Ipda Kartiko menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang terjadi Pada Jumat 25 Juni 2021, sekira jam 14.30 wit, saat itu tersangka yg bekerja sebagai ojek akan mengantar korban dengan menggunakan kendaraan motor roda dua Yamaha Jupiter ke rumah Tantenya di Desa Gaya Baru.

“Namun dalam perjalanan korban yang duduk di belakang memeluk pelaku dengan menggunakan kedua tangannya tidak disengaja menyentuh kemaluan dari pelaku, menyebabkan timbul niatnya untuk melakukan pelecehan seksual,” ujarnya.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba ingin buang air kecil, sehingga tersangka memberhentikan motornya dipinggir jalan kemudian korban pergi ke dalam hutan untuk buang air, di sekitar Desa Sambufuar Distrik Samofa. Karena menunggu lama maka pelaku juga masuk kedalam hutan menyusul korban dan saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Setelah itu, pelaku memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mengatakan jangan memberitahukan kejadian ini kepada orang lain, karena nantinya pelaku akan dilaporkan ke polisi, kemudian pelaku mengantar korban ke Desa Gaya Baru, dan kembali ke Kota,” lanjut Kanit Reskrim Polsek Biak Kota.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yakni Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah Umur dengan Pasal 82 RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu no 35 tahun 2014 sebagai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

“Untuk kepentingan proses penyelidikan Pelaku telah diamankan bersama barang bukti, Uang pecahan Sepuluh ribu rupiah, dua lembar, satu lembar baju warna Pink, satu lembar celana pendek warna Biru Muda, satu lembar celana dalam warna orange bunga-bunga dan satu unit Motor roda dua Yamaha Yupiter dengan list warna hitam biru,” ungkap Kanit Reskrim.

Melalui kesempatan ini, Kanit Reskrim Polsek Biak Kota menghimbau untuk masyarakat Biak Numfor agar selalu berhati-hati dimanapun berada, karena tindakan kriminal bisa terjadi karena adanya kesempatan. Untuk itu setiap orang tua harus mengawasi dan mendampingi anak-anaknya dimanapun, agar mengantisipasi kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.