Bupati Sorong :Tegaskan Warga Penerima Ganti Rugi Taat Aturan Yang Berlaku

Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red
Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, Drs., M,Si., Dok/red

Lensapapua–  Bupati Sorong, DR. Drs. Stepanus Malak, M.Si., menegaskan kepada warga penerima ganti rugi tanah ulayat maupun tanaman tumbuh yang terkena imbas pembangunan agar mengikuti aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat dimintai tanggapan atas belum dibayarkannya sejumlah titik lokasi lahan milik warga yang terkena imbas pembangunan daerah, dimana hal tersebut berimbas terhadap aksi pemalangan yang dilakukan warga pemilik hak ulayat.

banner 325x300

Dijelaskan Stepanus Malak, dalam setiap pengajuan penggantian hak ulayat masyarakat harus mengetahui dan memahami dana yang disiapkan terbatas dan dibayarkan secara bertahap, selain itu ada beberapa tahapan dalam pengajuan hingga ada persetujuan DPRD Kabupaten Sorong dan baru kemudian dibayarkan.

Oleh karenanya perlu pengertian masyarakat dan tidak perlu melakukan aksi karena pemerintah tetap berkomitmen memberikan ganti rugi`

Stepanus Malak mengaku kecewa dengan aksi pemalangan yang dilakukan, mengingat aktivitas pemalangan hanya akan merugikan masyarakat dan pemerintah karena aktivitas kantor tidak berjalan dengan baik. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.