
Lensapapua– Menanggapi adanya ketidakpuasan warga Seget pemilik hak ulayat pada konpensasi pembayaran ganti rugi yang dilakukan perusahaan Petrogas, ” kemungkinan ada kekurang pahaman warga masyarakat dalam menjabarkan isi yang tertuang dalam berita acara yang sudah disepakati” . Kata Bupati Sorong.
Sehingga warga masyarakat meminta pihak perusahaan Petrogas untuk memperbaharui bahasa atau kalimat-kalimat yang tertuang dalam berita acara tersebut karena mengikat keduabelah pihak. Kata Bupati Sorong DR. Johny Kamuru, usai pelaksanaan pembayaran konpensasi ganti rugi diaula Bappeda. Rabu ( 20-2/19)
Lanjut dikatakan Bupati, dengan adanya penandatanganan berita acara pembayaran ganti rugi ini sesuai aturan, kedepan masyarakat pemilik hak ulayat tidak dapat lagi menuntut kepada perusahaan, sekalipun perusahaan baru yang akan menjadi operatornya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi pembayaran ganda pada satu objek. Tegas Bupati.
Menurut Bupati, soal perusahaan tidak membayar tumbuh-tumbuhan seperti pohon Langsat dan pohon Sagu, nanti akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemprov Papua Barat.
Karena sebagai pemerintah daerah, kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Termasuk hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Hak masyarakat harus terlindungi.
Oleh sebab itu, jika kedepan ada perubahan-perubahan aturan yang menyangkut hak-hak masyarakat, maka kami akan tetap perjuangkan. Supaya masyarakat tidak merasa hak nya terabaikan.
Selain itu, perusahaan juga harus tetap berjalan didaerah ini dan pemerintah daerah akan selalu memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh mastarakat. Kata Bupati. Red