Lensapapua- Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM ditetapkan penyidik Polda Papua sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan hasil penyidikan , barang bukti serta saksi-saksi Bernard Sagrim telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
“Jadi saat ini penyidik masih menunggu data transaksi pada 5 (lima) bank yang digunakan Sagrim untuk melakukan money laundry” demikian terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik, seperti dilansir Harian Teropong News.
Lebih lanjut I Gede Sumarmata mengatakan, tim penyidik Polda Papua telah menlakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Bernard Sagrim. “Pemerikasaan para saksi dilakukan di Mapolresta Sorong” katanya. (Red)