Lensapapua, Bintuni – Dinamika, Sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi penyelenggaraan yang ditujukan kepada para kepala SKPD, kepala bagian lingkup Setda dan para Camat se-Kabupaten Bintuni, dimaksudkan untuk meningkatkan integritas aparatur sipil negara serta sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Rabu (04/8)
Hal ini juga dalam menindak surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHK ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Bupati Bintuni Ir.Petrus Kasihiw.MT tegaskan, hal ini khususnya bagi setiap pejabat eselon II, III dan IV untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki hingga Desember 2015. Bagi para pejabat eselon II dan para pengelola anggaran serta panitia pengadaan barang dan jasa, penyampaian laporan nya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV disampaikan kepada Bupati Bintuni.
Bupati Bintuni sapaan akrab Piet ini menegaskan untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi atas laporan hasil kekayaan tersebut , diinstruksikan agar melampirkan salah satu bukti pendukung harta kekayaan seperti copy sertifikat tanah, akta jual beli, SPPT , copy kepemilikan kendaraan dan dokumen lain yang bersifat memberikan keterangan bahwa harta kekayaan tersebut di bawah penguasaan wajib lapor.
Mengingat laporan harta kekayaan ASN tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana aksi pemberantasan korupsi dan bahan lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) tahun anggaran 2015.
Agar laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Bintuni melalui kepala Bagian atau setda dan akan diserahkan kepada Inspektorat atau Bapeda Kabupaten Bintuni sebagai acuan dalam monitoring tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan, untuk melakukan verifikasi, dan klarifikasi kepada wajib lapor jika terindikasi ada ketidakwajaran. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Bintuni. (ian/RED)