Site icon Lensapapua.com

Bukti Komitmen Polres Sorong Aimas, Berantas Miras CT di Tempat Penyulingan Distrik Salawati

Lensapapua –  Polres Sorong Aimas terus berkomitmen dan berupaya keras  untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) lokal Cap Tikus (CT) terutama dipabrik pembuatan yang terletak dikelurahan  Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong.

 

Ketegasan pemberantasan Miras lokal CT tersebut dibuktikan pada beberapa hari lalu Polsek Aimas telah menangkap Miras CT dari para pengecer didistrik Aimas, hari ini Polsek Salawati kembali menangkap Barang Bukti (BB) Miras CT dan Bobo ditempat penyulingan nya dikelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kamis (17-11/22)

Operasi Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Salawati IPDA M.CALVIN RAMADHAN S.T.RK. bersama Wakapolsek Salawati IPDA Waryo Satimin Putra. Kanit Reskrim AIPDA Syamsuriadi. Beserta 15 Personil Polsek Salawati lainnya.

 

Adapun hasil yangg di peroleh dalam giat Operasi tersebut adalah Tobong penyulingan pertama. Kemudian mengamankan barang bukti di tempat pembuatan Cap tikus terdiri dari yang terdiri dari:

1. Jerigen 25 L sebanyak 6 buah
2. Memusnahkan barang bahan baku bobo terbuat dr Aren / enau sebanyak 3 Drum atau 600 ltr di lokasi penyulingan.
3. Dilanjutkan dengan pemusnahan tempat penyulingan dengan dibakar.
4. Dan diamankan CT sebanyak 135 liter.

Pada pelaksanaan operasi/swiping tersebut, para pelaku penyuling sudah melarikan diri.

Adapun yang menjadi kendala bagi personil untuk mengetahui posisi dari pada pelaku sangat sulit mengingat kontur dan rawa yang harus dilalui, sementara jalur yang ditempuh sepanjang 2 KM dari pinggir jalan ke TKP.

 

Pemberantasan Miras dikabupaten Sorong ini akan terus menjadi perhatian khusus bagi Polres Aimas, karena dampak yang ditimbulkan sangat negatif serta membuat angka kasus tindakan kriminal terus meningkat. Red

 

Exit mobile version