Lensapapua – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Maizar, mengemukakan, pihaknya kembali mengadakan ukuran pengembalian tapal batas atas tanah milik Korem 171/PVT Sorong, yang telah mengantongi sertifikat sekitar tahun 1980 di Aimas.
Pengukuran kembali lokasi di atas lahan seluas 53 hektare dimaksud untuk mengecek dan mengukur ulang lokasi tanah tersebut, ujarnya di Aimas, Kamis (9/4), usai turun lapangan bersama sejumlah perwira Korem maupun dari Polres Sorong.
Jadi untuk cepat atau lambatnya dalam pengukuran kembali dimaksud tergantung dari jumlah personil Korem Sorong yang ikut bersama dalam pembersihan lahan dimana yang akan diukur. Waktunya kapan selesai tergantung dari jumlah tenaga yang ada saja.
Soal peruntukkannya, ia sendiri tidak mengetahui secara pasti. Tugas kami melayani berbagai kegiatan pelayanan sesuai dengan tupoksi kami saja, dan tidak membias terlalu jauh dari kewenangan yang ada, ujarnya singkat. (rim/Red)