Lensapapua – Ketua BPKP RI-Perwakilan Papua Barat Sumitro, SE (Ak) MM, mengakui, yang sering ditayakan wartawan kepada saya adalah masalah korupsi. “Untuk diketahui tugas menangani korupsi hanya sebagai kecil dari tugas BPKP.” Bahkan BPKP untuk tahun ini menargetkan kinerja sekitar 450, dan target penanganan korupsi hanya tujuh atau sekitar dua persen,” bebernya, di Aimas, Selasa (16/6).
“Artinya, BPKP lebih mengedepankan pada pendampingan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan negara atau pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Dikatakannya, namanya opini yang diberikan oleh BPK RI itu sebenarnya merupakan jawaban pertanyaan yang dibuat oleh pemeriksa. Yang pertama apakah laporan keuangan itu sudah disusun sesui dengan standar akuntansi pemerintah atau tidak.
Intinya, jelas Sumitro, pengungkapannya cukup, tidak ada data yang disembunyikan, dan tidak ada salah saji material menurut ukuran dari BPK RI. Berikutnya, apakah sistem pengendalian internal yang dibuat pemerintah daerah itu sudah baik (kuat) atau belum.
“Misalnya, kalau saya perhatikan di suatu kantor seolah-olah yang bekerja hanya kepala SKPD dan bendahara. Yang seharusnya berjalan semua pejabat di kantor itu, dimana ada perencanaannya, ada pembagian tugasnya, ada delegasi wewenangnya, ada standar kategori prosedurnya itu harus ditaati,” imbaunya.
Tugas Bendahara hanya memverifikasi bukti dan membayarkan atas perintah PPK (pejabat pembuat komitmen), dan bendahara bukan orang kedua dari satuan unit kerja.
Apakah laporan keuangan sudah taat kepada aturan yang mendasarinya, dan apakah ada penyelewengan atau tidak, tutupnya. (rim/Red)