Lensapapua– Kegiatan bimbingan teknis bagi PPD dan PPS sebagai ajang untuk memberikan pembekalan bagi petugas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum legislatif tahun 2014, kata Ketua Divisi Hukum, Sosialisasi, Hubungan Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Sorong, Puji Rustanto, Senin (23/9).
Dalam paparannya di hadapan peserta yang merupakan PPD dan PPS se-Kabupaten Sorong, mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu di mana pada Pasal 42 diatur lebih lanjut oleh PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab PPD dan PPS.
Tugas dan wewenang itu antara lain, melaksanakan bimbingan teknis pemuktahiran data pemilih kepada PPS dan Pantarlih, membantu KPU melaksanakan sosialisasi pemuktahiran data pemilih, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, membantu KPU menyelenggarakan pemilu.
Untuk itu, menyelesaikan tugas dan tanggungjawab dalam persiapan pemuktahiran pemilih, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih serta Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 tentang Perbaikan Data pemilih dan penetapan DPT.
Untuk itu KPU, PPD dan PPS melaksanakan pencermatan dan pendataan ulang tentang pemilih ganda dan membersihkan pemilih ganda dari DPT.
Mengecek kembali yang telah meninggal dunia agar dicoret dari DPT, serta mengkros cek ulang pemilih yang belum terdaftar untuk dimasukan ke dalam dafta pemilih, kata Puji Rustanto. (Red/AK)