Biadab !!! Pencabulan di Pondok Pesantren Kabupaten Sorong Terungkap, Masa Depan & Nama Baik 5 Orang Santriwati di Rusak Pimpinan Pondok Pesantren

Tersangka pencabulan santriwati dipondok pesantren Kabupaten Sorong (baju orange)
banner 120x600
banner 468x60
Tersangka pencabulan santriwati dipondok pesantren Kabupaten Sorong (baju orange)

Lensapapua –  Malang nian nasib 5 ( lima) orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pimpinan pondok pesantren berinisial (IK 52 tahun), yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing justru telah merusak nama baik dan masa depan kelima santriwati tersebut.

 

banner 325x300

Mereka satu per satu mengalami pelecehan seksual yang mengerikan, dan kejadian ini bahkan terulang pada 20 Agustus 2023 lalu, ketika salah satu santriwati menjadi korban terbaru.

 

Peristiwa ini telah mengguncang komunitas pesantren dan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

 

Pimpinan pondok pesantren yang seharusnya menjadi figur yang memberikan contoh dan pedoman telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika.

 

Kelima santriwati dan keluarga mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan, dan tindakan hukum diambil terhadap pelaku kejahatan seksual ini.

 

Kasus ini juga membangkitkan perbincangan luas tentang perlindungan dan keamanan santri di pondok pesantren di seluruh Indonesia.

 

Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mencegah kasus serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para santri agar masa depan mereka tidak terenggut oleh kejadian yang tragis seperti ini.

 

Terhadap Kasus ini Kapolres Sorong AKBP. Yohannes Agustiandaru, SH,.S.Ik,.MH,. Memberikan keterangan resminya Pada saat menggelar Press Rilis dihadapan para insan pres dihalaman Mako Polres Sorong, Jumat (15-09/23)

 

Awal mula kisah tragis ini dimulai pada tahun 2014 silam, ketika salah satu santriwati diminta oleh pimpinan pondok pesantren untuk membantu memasak. Selain itu, santriwati lainnya juga bergantian menjaga warung/kios milik pimpinan pondok pesantren tersebut.

 

Namun, yang seharusnya menjadi tugas sehari-hari biasa berubah menjadi mimpi buruk bagi kelima santriwati ini.

 

Adapun kronologis kejadian berawal ketika korban akan pergi kekampus, korban menceritakan kepada temannya apa yang dialaminya selama ini dari pimpinan pondok pesantren tersebut.

 

Mendengar cerita korban, teman korban melaporkan perbuatan tersangka kepada istrinya maupun kepada orang tua korban. Tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban mendatangi Mapolres Sorong guna membuat Laporan Polisi.

 

Tersangka nekat mencabuli 5 santrinya, karena dorongan nafsu syahwat dan tersangka sering bertemu dengan korban saat membantu istri tersangka atau pelaku pencabulan, saat memasak dan membersihkan rumah tersangka yang berada dilingkungan pondok pesantren, sehingga timbul nafsu birahi dan selanjutnya terjadilah pencabulan.

 

Modus yang dilakukan tersangka yakni ketika korban sedang membantu memasak maupun membersihkan rumah dan menjaga kios dirumah tersangka pada saat istri korban dan anaknya sedang keluar rumah.

 

Situasi yang sepi dan aman tersebut, dimanfaatkan tersangka melakukan aksinya, begitu pun juga pada malam hari, tersangka kadang menyuruh teman korban untuk memangil korban dan diminta menemui tersangka ditempat yang sudah di tentukan oleh tersangka, jelas Kapolres

 

Sesuai hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, dari awal mulanya ada 3 orang korban, kemudian bertambah menjadi 5 orang korban, beber Kapolres

 

Sebanyak 13 orang saksi telah di periksa, kepada 3 korban juga telah dilakukan visum et repertum dan telah dilakukan pemeriksaan, gelar perkara serta penetapan terhadap tersangka IK (52) pada  tanggal (29/8/2023) dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong.

 

Terhadap ke-3 orang korban, telah dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui apakah ada gangguan psikologis/kejiwaan atau trauma yang di alami para korban.

 

Untuk memulihkan Psikologis para korban, Polres Sorong melalui unit PPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Dinas Sosial Kabupaten Sorong melalui biro Psikolog Bina Insan Papua.

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang- undang perlindungan anak terkait dengan persetubuhan dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undangan-undang perlindungan anak terkait dengan pencabulan serta Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

 

Ancaman hukuman ini akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun maksimal, karena tersangka seorang pimpinan di pondok pesantren. Tutup Kapolres. Red

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.