Lensapapua, Satreskrim Polres Sorong terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan YKS dan IB alias Lani karena mencoba kabur saat ditangkap Polisi.
YKS dan Lani ditangkap Polisi di Jl. Belibis Distrik Mariat Kabupaten Sorong atas Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2019 dan ditahan dengan sangkaan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP.
YKS, warga Jl. Gambas Kelurahan Malawele dan Lani, warga Jl. Belibis Kelurahan Klamesen Kabupaten Sorong berusaha melarikan diri ketika Polisi datang hendak menangkap tersangka.
Polisi pun menembak bagian kaki YKS yang diketahui sebagai residivis pencurian di Sorong.
Saat ini keduanya mendekam di tahanan Mapolres Sorong untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. red