Lensapapua, Biak – Setelah dinyatakan P21 atau berkas lengkap, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor melakukan tahap ll atau penyerahan YAY (20) dan barang bukti dalam kasus dugaan pelangaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kejaksaan Negeri Biak, Kamis (14/5/2020).
Kali ini penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan secara video conference (audio visual online) tanpa mempertemukan para pihak. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan covid-19.
Kasus yang dilakukan YAY adalah dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan Asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat(1) UU RI.19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH menjelaskan bahwa pelaku melanggar UU ITE karena pada Kamis 02 Januari 2020 dan Sabtu 04 Januari 2020 yang lalu, pelaku telah dengan sengaja mengirimkan gambar setengah telanjang korban melalui Facebook Messenger kepada beberapa akun yang kemudian tersebar luas.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto setengah telanjang milik korban hingga tersebar luar di media sosial facebook masengger, dengan laporan langsung dari korban yang merasa dirugikan, ini jelas pelanggaran hukum, untuk itu, pelaku kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy J1, satu akun facebook dan messenger lengkap dengan paswordnya, sembilan lembar sreenshot pengiriman gambar/foto yang disebarkan YAY.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun,” pungkasnya.
Melalui kesempatan ini, Kasat Reskrim menghimbau untuk masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak memuat hal-hal yang mengandung zara atau memposting hal-hal yang tidak layak untuk dipublikasikan sehingga merugikan orang lain, karena jelas itu merupakan tindakan melanggar hukum yang tertuang dalam UU ITE.