Lensapapua, Menindak lanjuti perkara yang terjadi di TPS 5 Kelurahan Mariat Pantai, Bawaslu Kabupaten Sorong secara resmi menyerahkan berkas perkara dan melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Gakkumdu di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong, Senin (4/3/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa kepada wartawan mengatakan penyerahan berkas ini sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Sorong dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.
“Sesuai prosedur kami diberikan waktu 7+7 hari untuk memproses dugaan pidana pemilu yang terjadi di TPS 5 Kelurahan Mariat Pantai, distrik Aimas. Dan hari ini kami melimpahkan seluruh berkas pendukung terhadap dugaan itu kepada penyidik,” terang Simson Naa.
Dugaan pidana pemilu di TPS 5 Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas terjadi dengan modul pencoblosan surat suara dilakukan bukan oleh orang yang namanya terdaftar dalam DPT.
“Iya jadi orang ini terdaftar dalam DPT tapi dalam pelaksanaan pemungutan suara kemarin (14/2/2024) pihak KPPS menyatakan dia sudah memilih padahal belum sama sekali. Nah di sini dugaannya ada pengalihan hak pilih seseorang dengan ‘menunggangi’ nama orang lain yang sudah terdaftar dalam DPT sehingga orang yang terdaftar dalam DPT tersebut kehilangan hak pilihnya,” beberapa Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong.
Atas kejadian tersebut TPS 5 Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas diharuskan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Iya harus PSU, dan itu tidak menggugurkan dugaan pidana pemilu. Proses tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggu saja hasilnya nanti,” kata Agustinus Simson Naa. red