Lensapapua- Terkait penertiban asset-asset pemerintah daerah, Bupati Kabupaten Sorong, DR. Drs. Stepanus Malak. M.Si.,menegaskan agar seluruh asset yang ada baik itu asset bergerak dan tidak bergerak harus segera ditertibkan. Selasa (18/4)
Penegasan ini disampaikan Bupati Sorong mengingat banyaknya asset pemkab Sorong yang hingga saat ini masih berada dalam penguasaan orang lain.
Dikatakan Bupati, pejabat yang dulu masih bekerja di pemerintah daerah Kabupaten Sorong wajar menggunakan pasilitas yang diberikan negara seperti rumah dinas maupun kendaraan dinas. Tetapi jika sudah mutasi atau pindah ke kabupaten lain maka seharusnya asset-asset tersebut harus diserahkan atau dikembalikan. kecuali sudah dilakukan Dum (menjadi hak milik dengan sistim membayar-red)
Pejabat yang sudah pindah dan bahkan ada yang sudah menjadi kepala daerah dikabupaten lain kan tentunya mendapatkan pasilitas dari pemerintah setempat ljuga. Jadi jangan merasa memiliki seperti hak pribadi karena asset itu milik negara. tegas Malak.
Ditambahkan bupati, jika asset-asset tersebut dikembalikan, tentunya akan bisa digunakan oleh para pegawai yang ada disini. RED