Lensapapua– Direktur pembinaan kearsipan daerah dari Arsip nasional RI, Widarno, SH,MH. Mengatakan terkait dengan Arsip pada intinya terlebih dahulu harus dipahami bahwa Arsip tersebut disimpan untuk berapa lama, supaya kita tau mau dimusnakan atau mau dipermanenkan, katanya usai pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sorong Nomor 14 tahun 2014 tentang Jawdal Retensi Arsip. Selasa (11/11).
Jika untuk dipermanenkan menjadi Arsip statis itulah yang menjadi catatan sejarah dan memiliki nilai guna kesejarahan, kalau tidak ada nilai sejarahnya maka bisa dimusnahkan, sehingga itulah pentingnya dibuat Jadwal Retensi Arsip (JRA), jelas Widarno.
Menurut Widarno, untuk sampai pada pemusnahan tentu perlu penataan Arsip dengan rapi, agar dapat lebih mudah diketahui mana Arsip yang akan dimusnahkan dan mana yang akan disimpan selamanya, oleh karena itu Arsip ditiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi sangat vital, karena Arsip yang ada di SKPD tersebut digunakan untuk kepentingan pertanggungjawaban, mendukung pelayanan publik dan melindungi asset organisasi tersebut, bebernya.
Ditambahkan, masa simpan Arsip juga tidak bisa disamaratakan, tapi jenis-jenis Arsip harus dituangkan dalam suatu daftar yang kemudian diputuskan oleh kepala daerah berdasarkan persetujuan dari kepala Arsip nasional, untuk mengetahui masa simpannya seberapa lama, tambah Widarno.
Jika Arsip sudah dinyatakan sebagai catatan sejarah maka harus direservasi karena ada Arsip yang dikehendaki penyimpanannya dalam bentuk kertas, lalu kertas tersebut direservasi dengan zat-zat kimia dan teknologi tertentu agar usia kertas itu bisa mencapai 100 hingga 400 tahun lebih, seperti Arsip nasional tertua yang saat ini disimpan tahun 1602 tentang Arsip (VOC) catatan sejarah internasional yang juga menjadi Arsip indonesia, terang Widarno.
Oleh karena itu, yang paling penting kita harus merubah paradigma, harus memahami bahwa Arsip bukan hanya sebagai catatan sejarah, tetapi Arsip itu juga menyelesaikan berbagai permasalahan, contoh khususnya tentang permasalahan perbatasan, Daerah-daerah yang akan dimekarkan seharusnya penghitungan tentang wilayah pemerintahan, kepemilikan asset harus diselesaikan terlebih dahulu, selesainya itu ketika sudah ada keputusan dan dokumen yang jelas, jika belum ada keputusan dan kejelasan Arsipnya, maka akan terjadi konflik pada daerah pemekaran tersebut, ungkapnya.
Dengan demikian Arsip boleh dikatakan sebagai darah kehidupan setiap individu, lembaga pemerintah maupun organisasi, karena melalui Arsip itulah kita bisa mengetahui tentang kejadian dari awal hingga akhir dari sejarah tersebut, oleh karena itu jika kantor Arsip didukung dengan sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana yang memadai maka akan sangat membantu, karena Arsip adalah bukti hukum yang tidak bisa diciptakan, tapi tercipta dengan sendirinya ketika urusan-urusan itu berjalan, pungkas Widarno. (Red)