Lensapapua– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat harus memahami aturan Pengangkatan pejabat, dan tidak dapat memaksakan keputusan kepala daerah.
Pasca pelantikan pejabat Eselon 2,3, dan 4 dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong pada tanggal 18 april lalu, sejumlah aparatur sipil negara yang tidak puas atas keputusan dan kebijakan kepala daerah melakukan aksi dengan meminta Wakil Bupati Sorong meninjau pelantikan pejabat yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh pada kasus penetapan kepala distrik yang diisi oleh masyarakat dari luar Salawati, alhasil sejumlah masyarakat mengancam akan memisahkan diri dari Kabupaten Sorong untuk bergabung ke Kabupaten Raja Ampat.
Ditegaskan Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi menyebutkan dalam penetapan dan pengangkatan pejabat, tidak akan dilakukan tanpa melalui pertimbangan dan kriteria, termasuk kaitan dengan pangkat dan golongan pegawai yang akan diberi amanah jabatan, agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dilapangan berjalan dengan baik, ujarnya. Jumat (06/5)
Suko Harjono menegaskan, kepala daerah diberi tugas dan hak mengangkat pegawai yang dinilai layak membantu tugas pimpinan, dan hal tersebut juga didukung oleh sejumlah pegawai lainnya yang mempunyai kompetensi memberikan penilaian terhadap pejabat yang akan diberi amanat, oleh karena itu diharapkan pegawai maupun masyarakat memahami tupoksi pemerintah tersebut. RED