Lensapapua – Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono,S,Sos.M,Si. Menegaskan setiap pegawai (bendahara) harus terus memperhatikan adanya pengawasan melekat dengan harapan untuk mengantisipasi terhadap kerugian Negara/ daerah, bebernya, Selasa (24/6).
Terkait hal itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana tidak kurang 8 Pasal yang mengatur Pokok-Pokok Kebijakan dalam rangka menggantikan kerugian Negara/daerah.
Ia menambahkan, bagi mereka yang telah dikukuhkan menjadi Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang belum sempat mengikuti studi banding di Kabupaten Gorontalo dimana menurut rencana di daerah tersebut pada tanggal 29 Juni nanti ada sidang.
Bagi yang belum mengikuti studi banding tersebut diharapkan bisa hadir untuk menyaksikan secara langsung berbagai hal terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan demikian akan menjadi bahan pelajaran yang positif untuk diimplementasikan di Kabupaten Sorong nanti, harapnya.
Kita juga harus bersyukur dalam pengelolaan keuangan untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dari hasil penilaian audir BPK RI ada tiga daerah yang masuk opini dengan kategori baik, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Sorong.
Dengan prestasi yang disandang tersebut, ia berharap setiap SKPD untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi apa yang menjadi komitmen kita bersama dari peringakat WDP (wajar dengan pengecualian) tersebut bisa ditingkatkan menjadi opini WTP (wajar tanpa pengeculian) di tahun 2013 lalu. Pungkasnya. (rim/Red)