Lensapapua –Sebanyak 30 distrik di Kabupaten Sorong mengikuti Bimbingan teknik (Bimtek) Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), yang berlangsung tiga gelombang selama 3 hari, dan berakhir, Sabtu (3/9).
Ketua KPU Marthinus A Nasarany, SH, berharap kepada PPDP yang telah mengikuti Bimtek ini bekerja dengan sebaik mungkin. Teknis pemutahiran telah kita berikan mereka juga sudah mengikuti dengan baik sehingga memberi hasil yang baik pula, katanya.
Jika ada masalah menghilangkan hak seseorang akan ada sanksi yang cukup berat, dengan denda sampai Rp 12 juta bahkan sampai Rp 72 juta. Artinya, hak konstitusi seseorang harus didata.
“Apabila dia tidak suka salah satu pemilih lalu tidak mendatainya maka akan mendapat resiko cukup besar. “Hal itu sudah kita sampaikan dan mereka sudah mengerti terkait hal itu, tegas Marthinus.
Intinya hasil yang kita peroleh di KPU hasilnya maksimal itu menjadi harapan kita bersama. Dan Senin awal pekan depan kita akan undang untuk menerima by name dari KPU Pusat diberikan kepada mereka untuk mendata di wilauah kerjanya masing-masing terutama kepada ketua dan sekretaris PPDP, PPS dan PPD.
Memang itu adalah penelitian nama-nama yang ada untuk dicek kembali dengan kondisi riil di lapangan.Begitu pula bagi KPU, PPD,PPS, dan PPDP itu dilarang terlibat langsung dalam politik untuk satu kandidat, imbaunya.
Kalau ketahuan jika ada yang terlibat langsung politik dengan salah satu kandidat kita akan langsung pecat. Ada sanksi pemecatan langsung, dan peserta sangat memahami hal itu agar tidak boleh terjadi.
Terkait dengan tugas dan peran pengawas, lanjut Marthinus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwas (panitia pengawas), dimana apabila dananya sudah cair mereka langsung siap bekerja. Jadi bagi Panwas juga tidak ada masalah, tambahnya.
Keterlambatan pencairan dana Panwas hanya karena mereka terlambat dilantik. Untuk sementara waktu tidak ada kendala dan kita di Kabupaten Sorong aman-aman saja, tutupnya. (rim/red)