Site icon Lensapapua.com

Anggota DPRD Papua Barat “Siap Terima Konsekwensi Dari Perbuatan”

Lensapapua  – Sebanyak 42 Orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang melakukan korupsi berjemaah dan telah diputus pengadian negeri Kelas I A Jayapura, belum berakhir, menyusul pengajuan banding oleh mereka kecuali terdakwa Mamad Suhadi, yang memilih menerima keputusan Pengadilan tersebut.

“Mamad Suhadi saat ini sudah  menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari,” demikian dikemukakan oleh salah satu wartawan senior, Usman Difinubun, dari Manokwari kepada  media ini, Senin (21/4).

Kasus korupsi senilai Rp 22 miliar tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura pada Senin (10/2) lalu,  yang melibatkan Dirut PT Papua Doberai Mandiri (Padoma/BUMN), Mamad Suhadi,  dan  Ir.M. L.Rumadas MSi, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua Barat.

Keseluruhan jumlah dana yang diserahkan terdakwa H.Mamad Suhadi, Dirut PT.Papua Dobarai Mandiri (Padoma/BUMD), kepada Yosef Yohan Aury Ketua DPRD Provinsi Papua Barat senilai Rp 22 milyar,  dan dana tersebut merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma/BUMD).

Akibat perbuatan tersebut,  terdakwa Mamad Suhadi, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan jabatan yang disandangnya bersama-sama Ir.Marten Luter Rumadas M.Si, pejabat Sekda Papua Barat pada saat itu, dan sepengetahuan/persetujuan Ketua DPRD.Provinsi Papua Barat, mengakibatkan terjadi pencairan dana/modal perusahaan sebesar Rp 22 Milyar.

Sehingga tujuan dari perusahaan dimaksud untuk menghasilkan dan meningkatkan pendapatan dalam pelayanan kepada masyarakat Papua Barat, menjadi tidak terpenuhi.

Hal ini disebabkan, kerena modal investasi dari pemerintah  digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang berjumlah 42 orang.

Akibat dari perbuatan korupsi berjamaah ini,  mereka sudah dijatuhi hukuman penjara ada yang 1 tahun dan ada yang  1 tahun 3 bulan, tapi mereka kembali mengajukan banding, terkecuali terdakwa Mamad Suhadi yang memilih menerima keputusan Pengadilan tersebut.

Sementara ML.Rumadas dan ke-42 anggota DPRD Provinsi Papua Barat mereka tetap mengajukan banding,dan dengan dalil banding inilah para anggota DPRD  kembali mendaftarkan dirinya sebagai caleg, baik di tingkat provinsi maupun di DPR-RI dan di DPD, terkecuali ada 2 anggota  yang tidak masuk dalam caleg kemarin.

Kedua anggota yang  tidak ikut sebagai caleg masing-masing  Obeth A.Rombruren dan Deby Debora Pangemanan, dengan alasan mereka belum mengetahui keputusan banding seperti apa.

Ketika diwawancarai, Obeth A.Rombruren mengatakan alasan tidak maju sebagai caleg itu adalah pilihan yang sangat tepat.  “Karena pada saat ini kami lagi mengajukan banding, Ya kalau keputusan banding itu kami bebas. Tapi kalau keputusan banding itu ternyata harus menjalani hukuman kan merepotkan  diri sendiri, KPU dan masyarakat,” ungkapnya.

 Lebih lanjut Obeth menjelaskan, kita harus malu dan sadar apapun alasannya, semua masyarakat sudah mengetahui kalau kita ini korupsi. Menurutnya, ia sudah siap kalaupun harus menjalani hukuman di penjara, itu adalah resiko.  (rim/Red)

Exit mobile version