Lensapapua – Bimbingan teknis pengelolaan keuangan bagi aparat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Apa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat menyangkut dana desa tentu menjadi tantangan bagi kita sekalian, dan hal ini perlu diimplementasikan secara baik, ujar Wabup Sorong Suka Hardjono,S.Sos, M.Si, ketika membuka kegiatan tersebut, Selasa (14/4).
Terkait hal itu tentu peran pemerintah daerah untuk memberikan kegiatan pendidikan, sehinggasecara teknis pelaksanaan di lapangan nanti akan melalui kepala kampung atau aparat kampung yang ada, ujarnya.
Hal ini kiranya harus dipahami baik apa yang dilakukan. Saya mengetahui secara pasti bagaimana situasi dan kondisi bagaimana keberadaan kampung, khususnya di Kabupaten Sorong dan Papua Barat umumnya.
Kita sedikit banyak membahas tentang pengalokasian dana dari provinsi ke pemerintah daerah dan kampung-kampung yang lain dinilai cukup luar biasa. Apalagi dana desa ini yang secara langsung dari APBN kita.
Dana tersebut langsung ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Sorong, dan ditindaklanjuti ke kampung-kampung. Untuk kita di Kabupaten Sorong ada sekitar 138 desa (kampung).
Dengan banyaknya kampung tersebut maka akan semakin banyak persoalan pembangunan yang harus dilaksanakan. Untuk melaksanakan tugas di kampung, ia berharap para kepala kampung jangan meninggalkan tempat tugasnya.
Jika hal itu tidak dijalankan dengan baik dan benar maka pasti saja ada masalah yang terjadi. Beberapa bulan kemarin ada terjadi pergeseran antara kepala kampung, aparat kampung dengan masyarakat, karena tidak ada kepercayaan.
“Bahkan yang terjadi kepala kampung bekerja di luar kampung dan bukan di dalam kampung yang dipimpinnya.” Akhirnya akan berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan antara aparat kampung dengan masyarakatnya sendiri,” imbaunya.
Dengan berbagai kejadian seperti itu, kata Wabup Suka Hardjono, ia akan memanggil bagi aparatur kampung yang bermasalah.
Jika tidak bisa memperbaiki perilakunya melalui suatu proses mekanisme yang berlaku, yakni dari masyarakat sendiri yang memilihnya agar bagaimana bisa dicarikan solusi atau langkah yang tepat dalam mengatasi permasalahan seperti ini. Sehingga tidak perlu terjadi.
Sementara itu, sebagai pemberi materi adalah dari BPKP Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari dan berakhir pada 17 April mendatang.(rim/Red)