Lensapapau– Aktivitas pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan kembali lumpuh total. Tak seorangpun pegawai yang dapat bekerja karena marga Anni sebagai pemilik hak ulayat kembali melakukan pemalangan hingga pada waktu yang tidak dapat ditentukan. Senin ( 20/11-2017)
Terkait persoalan ini, ketua lembaga adat masyarakat Kokoda Johan Bodori, dalam keterangannya meminta masyarakat marga Anni agar membuka palang kayu menuju kantor bupati. Supaya masyarakat yang akan mengurusi keperluannya keperintahan dapat berlangsung dan mendapatkan pelayanan.
Pemalangan-pemalangan yang dilakukan oleh nasyarakat sangat mengganggu sekali. Bahkan juga merugikan banyak pihak. kata Johan Bodori.
Menanggapi persoalan ini, juru bicara marga Anni, Daniel Anni dalam orasinya mengatakan bahwa pemalangan yang dilakukan marga Anni adalah sebagai bentuk teguran kepada pemerintah yang telah mengingkari perjanjian yang disepakati bersama di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.
Yang mana dalam kesepakatan tersebut pemerintah Sorong Selatan bersama ketua DPRD bersedia menganggarkan pembayaran ganti rugi dimaksud pada APBD Perubahan Sorong Selatan tahun 2017 ini.
Namun betapa kecewanya marga Anni bersama kuasa hukumnya ketika mendapatkan jawaban bahwa penganggaran pada APBD Perubahan tidak dimasukkan.
Sehingga hal inilah yang membuat kami marga Anni menuntut pemerintah dan melakukan pemalangan sampai ada jawaban yang pasti dari pemerintah setempat. Kata Daniel.
Jika pemerintah tidak membayarkan hak kami dalam hal ini membayar tanah ulayat kami yang telah digunakan sebagai perkantoran pemerintah Sorong Selatan, maka kami akan menduduki dan akan tetap memalang jalan masuk ke kantor ini. Kata Daniel.
Kalau masyarakat lainnya butuh pelayanan pemerintah, kami juga membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus melihat dan menyelesaikan persoalan ini agat kami tidak lagi melakukan pemalangan dikemudian hari. Tegas Daniel. Red