Lensapapua, Jajaran Polda Papua Barat berhasil menyita 9.590 butir Somadril dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (22/6/2017) lalu di kawasan Malanu, Kota Sorong.
Polisi menemukan obat tersebut yang ditengarai tanpa ijin kepemilikan di salah satu rumah warga Malanu. Namun pemilik rumah bersi keras bahwa obat-obatan tersebut merupakan barang titipan Henry Poltak Sitorus (HPS).
Awalnya kepolisian berhasil meringkus HPS, namun dengan dalih sakit ia dapat meloloskan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut hasil laboratorium, obat-obatan tersebut positif mengandung karisoprodol, yakni zat yang digunakan untuk mengatasi rasa nyeri dan tegang pada otot. Namun karena efek samping obat jenis ini dapat menimbulkan ketergantungan, maka pemerintah sudah melarang peredaraannya secara bebas.
“Sat Narkoba Polres Sorong menetapkan HPS sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 198 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” tegas Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudy Prasetya, S.Ik.
Saat ini, HPS masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). red