![Kapolres Aimas, AKBP Moch.Rudy.Suprasetya,S.IK didampingi Kaur Bin Ops sat narkoba Ipda.Max Pigai S,sos saat memberikan keterangan Pers. Doc/Red](https://www.lensapapua.com/wp-content/uploads/2016/08/kapolres-sorong-aimas-300x180.jpg)
Lensapapua, Aimas – Jajaran Polres Aimas Sorong Minggu Malam (7/8) kemarin berhasil mengamankan 7 orang pemuda yang di duga melakukan penyalahgunaan barang terlarang narkoba Jenis Shabu – shabu sebanyak dua paket bungkus dan Beberapa sisa linting Ganja kering. hal ini berdasarkan pengembangan dan penelusuran dari tertangkap dan di gagalkannya transaksi awal atas bandar inisial (A) dan kepada Kurirnya berinisial (H).
Kapolres Sorong AKBP.Moch Rudy Prasetyo, S.IK ketika di ruang kerjanya kepada sejumlah awak media Senin (8/8) mengatakan, ketujuh tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti tersebut. ia mengatakan pihaknya kepolisian resort aimas sorong berhasil menciduk Bandar SS ini dan menangkap para pengguna obatan lainnya tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang telah diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian dan pengakuan masyarakat sekitar atas sering digunakannya salah satu tempat tersebut untuk pesta narkoba dan berkumpulnya para pemuda ini. “Ini juga berkat dukungan dan partisipasi informasi dari masyarakat, “Ujar Kapolres.
Mendapat Bocoran itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP.Moch.Rudy Prasetyo, S.ik di dampingi tim langsung menyambangi lokasi dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan. hasilnya ditemukan para pelaku lainnya yang tengah asyik pesta linting ganja dan SS di salah satu rumah tersangka Kompleks Perumahan KPR Polri Jupiter Km,10 Sorong.
Sementara itu kepada Awak media juga di ruang kerjanya Kaur Bin Ops sat Narkoba Polres Aimas Ipda.Max.Pigai.S.sos menjelaskan usai di gagalkannya Transaksi awal dan tertangkapnya kedua orang berinisial (A) dan (H), kemudian berkembang dan tertangkap lima orang lainnya insial (AH),(JP),(DR),(JT) dan (PP) dimana dua diantaranya masih berstatus pelajar. dari tangan para tersangka pihak kepolisian berhasil menyita beberapa buah HP, Sebuah Laptop, dan BB Shabu-shabu sebanyak dua paket.
“Ketujuh Pemakai setelah di tes urin positif menggunakan ganja atau narkotika Golongan I, dan juga obatan lainnya alias SS,”Jelas Max
Akibat dari hal ini ketujuh pelaku kini sementara di tahan di Polres Aimas guna penyelidikan lebih lanjut dan pemberkasan berkasnya sebelum di limpahkan, para pelaku terancam pasal 111, dam 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun – maksimal 20 tahun atau seumur Hidup, denda hingga milyaran rupiah. (ian)