Manokwari, Lensapapua – Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil menangkap 40 orang pendulang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Senin (10/4) lalu.
40 orang pendulang emas ini ditangkap setelah sejumlah anggota Polda Papua Barat berangkat ke TKP yang perjalanannya jauh sekitar 2 hari 1 malam untuk mengecek kegiatan ilegal ini. Dimana sebelumnya pihak Polda Papua Barat diback-up Kodam XVIII Kasuari telah memberikan teguran keras agar kegiatan pendulang emas ilegal ini dihentikan karena telah merusak alam hingga Kali Wariori, SP 7.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Parlindungan Silitonga,S.IK sebagai pengedali operasi, saat dikonfirmasi wartawan di halaman Polda Papua Barat, Senin (10/04/2017) mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses penyelidikann.
“No coment dulu ya, kita belum bisa kasih keterangan pers karena masih dalam proses lidik sehingga belum ada kesimpulan” kata Dirkrimsus sambil berjalan meninggalkan para awak media.
Sedangkan Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, mengatakan diduga keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus tambang emas ilegal di Wasirawi ini
“Masih kami dalami, karena diduga ada keterlibatan oknum perwira polri dan oknum TNI,makanya tadi (kemarin) Propam Polda PB dan Pomdam Kodam XVIII Kasuari juga ke TKP”tulis Kabid Humas melalui pesan singkat Whatshappnya, Senin (10/04/2017)
Untuk menindaklanjuti penyelidikan tambang emas ilegal ini, ratusan gabungan TNI/ Polri diterjukan ke lokasi tambang emas itu. Tim operasi bergerak dari Mapolda PB sekitar pukul 12.30 WIT menggunakan truck polisi serta sejumlah mobil hilux.
Sementara dari pantauan media ini, setelah tiba di Markas Komanda Polda Papua Barat, 40 pendulang emas itu langsung diambil sidik jari di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus terkait keterlibatan dan peran masyarakat dalam melakukan dulang tambang emas di Kampung Wasirawi ini. Menurut salah satu pendulang emas, Parji, mereka bisa kerja ditempat itu karena diberikan ijin oleh Kepala suku Wasirawi. Ijin itu menjadi dasar bagi para pekerja tambang ilegal ini untuk melancarkan aksinya.
“Kita kerja disana (Dulang Emas) karena ijin sama kepala suku, tanpa kepala suku kita juga tidak bisa kerja” ujarnya. Parji menuturkan, dalam isi perjanjian dengan kepala suku Wasirawi, ijin diberikan dibayar 1 bulan 25 gram emas, “Kepala suku yang berikan ijin ke kami itu Bapak Melianus Mandacan, Sebron Mandacan, karena 50 meter kepala sukunya berbenda” tuturnya (*Red)