Lensapapua, Biak – Sat Reskrim Polres Supiori Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi pada Penyalagunaan Bantuan Dana Block Grand SMPN Kasuari Masram Tahun 2016.
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Supiori menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) kasus korupsi pada Penyalagunaan Bantua Dana Block Grand SMPN Kasuari Masram Tahun 2016 di kantor kejaksaan biak numfor.Selasa (28/09/2021).
Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber keuangan Negara, juga salah satu Program Commander Wish Kapolri presisi Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak hukum diwilayah Negara Republik Indonesia
Kapolres Supiori Akbp Moh. Darodjat Daimboa S.Pd melalui Kasat Reskrim Akp Sanawiah Y. Mahulette, S.I.K mengungkapkan kasus korupsi pada Penyalagunaan Bantuan Dana Block Grand SMPN Kasuari Masram Tahun 2016 dinyatakan lengkap ( P21) sehingga penyidik berdasarkan hasil kordinasi dengan JPU segera malakukan tahap II ( pengiriman TSK & BB )
Adapun 2 tersangka yang diserahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Supiori ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor yaitu inisial YM (43)dan FM (42).Ungkap Kanit Tipidkor
Team Unit Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Bripka Darlianto Pabia SE melakukan Penyerahan tersangka Tindak Pidana Korupsi YM (43) dan FM (42) yang di dampingi Penujukan Penasehat Hukum Tersangka an. Drs. MUSLIM LOBUBUN, SH, MH beserta barang bukti berupa Dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya berita acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti kepada Kasi BB an. Rina Priska H, S.H, M.H dan di saksikan oleh kepala kejaksaan Negeria Biak Numfor An. DR .Efi P. Numberi, S.H, M.H dan Team Unit Tipidkor Polres Supiori
Pada Pukul 18.30 wit Penyerahan Barang Bukti dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Biak telah selesai berjalan aman dan lancar.