Lensapapua – Ketua Tim Badan Pembuatan Peraturan Daerah ( Bapem Perda) DPRD Papua Barat Karel Murafer mengemukakan, saat ini revisi Undang-Undang Otonomi Khusus(UU Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dilakukan secara bertahap.
Dialog ini sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan DPRD dan Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama bupati dan wali kota di provinsi ini dilakukan di Manokwari, ujar Murafer, usai kegiatan dialog Otsus, yang berlangsung di Aimas, Selasa (18/5-2021).
Kegiatan yang berlangsung separuh hari itu, dimana Karel Murafer dari (Fraksi Demokrat), didampingi anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Sorong, antara lain Nansy P. Karundeng, Febry Jein Andjar keduanya dari (Fraksi Golkar), Zeth Kadakolo (Fraksi Nasdem), dan Barnike Kalami dari Fraksi Otsus.
Menurutnya, kegitan ini pihaknya juga melibatkan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat, pihak Akademisi, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Bahkan, revisi ini sudah diajukan ke DPR RI, dan sebelum bahas di Senayan, anggota DPR dan DPD RI dari Dapil Papua Barat menggelar kegiatan di Hotel Aston Manokwari dalam rangka menggali berbagai informasi dari masyarakat untuk memperkaya revisi UU Otsus tersebut, sebelum dibahas di tingkat dewan di Senayan, Jakarta nanti, kata Murafer.
Ada tiga pasal saja yang direvisi di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yakni di antaranya mengatur masalah keuangan dan pemekaran daerah otonomi baru.
Dengan adanya kegiatan hari ini, lanjut Murafer untuk menggali berbagai masukkan dari elemen masyarakat yang ada di setiap kabupaten/kota. Sehingga menjadi bahan referensi untuk dibahas oleh pemerintah pusat, melalui DPR RI, bebernya.
Dari revisi ketiga pasal tersebut, kita mohon dukungan dari DPR dan DPD RI untuk memperhatikan apa yang kita sampaikan melalui berbagai masukkan dari kita di daerah, imbau Murafer menambahkan. (rim/red)