“Ini merupakan bagian dari inovasi Polri untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan surat-surat kendaraan,” beber Jopi.
Kegiatan seperti ini agar lebih mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan. Seperti yang dijelaskan Pjs Kepala UPT Samsat Kabupaten Sorong tadi bahwa kalau ada orang datang ke Samsat ada yang bayar pajak dan memperpanjang STNK ( surat tanda nomor kendaraan) pelaksanaan beda.
Jadi, dengan adanya Samsat Drive Thru ini lebih dikhususkan kepada wajib pajak membayar pajak tahunan kendaraannya.
Begitu pula, jika bapak/ibu mau memperpanjang STNK, silakan langsung ke Kantor Samsat. Dan hal ini akan kita informasikan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya serta sekaligus memberi edukasi akan kesadaran masyarakat terhadap surat-surat kendaraannya, imbau Jopi menambahkan. (rim/red)