Perpres No.10 Tahun 2021 Tentang Legalkan Miras Tuai Polemik

DR. Salmon Samori. Kepala dinas PTSP Kabupaten Sorong
banner 120x600
banner 468x60
DR. Salmon Samori. Kepala dinas PTSP Kabupaten Sorong

Lensapapua – Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021  tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana dalam salah satu butirnya melegalkan minuman keras (Miras) masih menuai sejumlah polemik. Bupati Sorong Johny Kamuru ikut angkat bicara.

 

banner 325x300

Menurutnya, dengan dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 untuk melegalkan minum keras, sebenarnya saya sedikit menolak.

 

Alasannya, justru dengan mengkonsumsi Miras akan berpengaruh secara langsung serta memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat di empat provinsi, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

 

Dicontohkannya, dengan kebiasaan masyarakat mengkonsumsi jenis Miras akan berdampak langsung terhadap sejumlah masalah. Seperti bisa saja terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kasus pemerkosaan, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya ini akan berdampak langsung kepada masyarakat.

 

“Justru hal semacam ini menjadi suatu langkah mundur. Karena khusus di wilayah Papua umumnya bisa terjadi kecelakaan tungal akibat mengkonsumsi Miras hampir setiap hari, minggu, bulan maupun tahun sudah berapa banyak kalau kita kalikan,  yang akan jadi korban,”tegasnya.

 

Apalagi ras asli masyarakat Papua (Melanesia) tidak banyak, maka saya berkeyakinan suatu saat ras ini bisa habis, dan ini perlu dipertimbangkan kembali,”pinta Johny Kamuru.

 

Kalau kita bicara masalah pendapatan daerah ada sumber lain  sangat mendukung. “Bukan harus  mendapatkan pendapatan melalui produksi minuman keras secara bebas seperti ini,” tanyanya.

 

“Intinya saya kurang mendukung dengan melegalkan minuman keras terlebih bagi kita di wilayah Papua umumnya,” imbau Bupati Sorong menutup keterangan persnya.

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Salmon Samori menuturkan, dengan melegalkan minuman keras di masyarakat. Hal ini akan menimbulkan kontraversi.

 

Apabila Bupati Sorong bilang tidak masak saya selaku pimpinan OPD harus jalankan itu.  Kalau selama ini yang ada di Kabupaten Sorong distributor Miras kan hanya dua serta subdistributornya kurang lebih ada lima.

 

“Jangan sampai ini dilegalkan  kemudian akan menjadi dampak apalagi kita masyarakat di kawasan timur Indonesia sangat riskan sekali dan menyebabkan banyak hal,” beber Samori.

 

Sekarang yang menjadi masalah terkadang orang mengkonsumsi Miras sampai di luar batas, dan dampaknya bisa banyak. Bisa saja terjadi kasus asusila dan lain sebagainya.

 

Nah, di sini Pemda maupun saya selaku instnasi yang mengeluarkan perizinan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pak bupati terkait dengan Perpres tersebut maupun petunjuk pelaksanaannya seperti apa  nanti kita lihat lagi.

 

Jadi, tidak semena-mena perusahaan harus mengurus perizinan Miras ini. Miras ada golongan A, B dan C, dimana untuk golongan A kadar alkoholnya 0,5 persen, golongan B mengadung kadar alcohol 40-60 persen, dan untuk golongan C ambang batasnya  berada di atas 60 persen, tambahnya. (Rim/red)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.