Lensapapua – Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktoral Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan, dari lima perusahaan Galian C di Kota Sorong, Papua Barat, ada tiga perusahaan yang enggan membayar pajak.
“Memang kelima perusahaan tersebut, semuanya kantongi izin. Tapi, hanya dua perusahaan saja yang membayar pajak masing-masing nilainya rata-rata Rp 1,2 miliar per tahun sejak 2005 lalu kalau nggak salah itu,” ungkap Dian Patria kepada wartawan, usai menghadiri penyerahaan aset dari Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong, Senin (15.11-2021) di Aimas.
Bahkan, saat kita ke lapangan info yang kami peroleh bahwa alasan mereka tidak bayar pajak buat pakai sendiri. Kita bilang itu aturan dari mana? Ucap Dian Patria kembali bertanya kepada pihak manajemen perusahaan tersebut.
Sepanjang usaha itu berlangsung, apakah entah dipakai sendiri atau pun dijual harus dibayar pajaknya.
Ada juga dua perusahaan yang kegiatan operasionalnya melalui jalur laut itu juga diduga suka luput dari pajaknya. Mungkin saja karena kegiatannya melalui jalur laut orang juga nggak lihat kan, katanya.
Sehubungan masalah tersebut, kita minta data dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Sorong langsung diberikan datanya.
Dan, kita minta KSOP memastikan jangan sampai mengeluarkan surat perintah berlayar. Jika, pembayaran pajak dari kedua perusahaan tersebut, belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kota Sorong, sembari kembali mengingatkan secara tegas.
“Khusus untuk di darat pada waktu itu Pak wali kota juga hadir buat pos pemantau. Artinya, siapa yang lewat harus menyerahkan dokumen manives segala macam,” aku Dian Patria.
Yang paling ideal, sambung Dian Patria, seharusnya ada kamera pemantau CCTV (Closed Circuit Television), dan jembatan timbang siapa pun yang lewat akan terukur. Tapi semua ini tentu butuh waktu.
Info yang ia dapatkan dari usaha Calian C beroperasi hanya dua pekan saja bisa menghasilkan Rp 600 juta. Kalau sebulan hasilnya Rp 1,2 miliar, sebutnya menutup keterangan persnya. (rim/red)