3 Fungsi Hutan Yakni Fungsi Lindung Konservasi Dan Produksi

banner 120x600
banner 468x60

20141016_120422

Lensapapua– Terkait dengan pengelolaan hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Sorong, tentu hal ini menjadi satu pekerjaan rumah bagi dinas kehutanan Kabupaten Sorong, karena kegiatan rehabilitasi ini tidak semata-mata disemua tempat yang akan dilakukan penanaman kembali, kata kepala dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Ir.Benyamin A.Hallatu MM. Kamis 16/10.

banner 325x300

Oleh sebab itu penataan rehabilitasi lahan difokuskan kepada penyuluh-penyuluh yang sudah kami bina sekaligus sebagai didikan dan latihan untuk dapat lebih memahami akan hal dimaksud, apalagi tataruang wilayah sudah ada, tata ruang kawasan juga disiapkan, maka yang dulunya kritis sekarang sudah menjadi distrik atau kota, inilah yang harus disinergiskan, kata Hallatu.

Untuk memperkuat rehabilitasi lahan, kami sudah punya rencana rehabilitasi hutan (RPRHL), dimana ada lahan kritis atau apakah lahan tersebut akan dipertahankan atau akan berubah fungsinya disinilah yang perlu kita perhatikan, sehingga kalau kita lakukan kegiatan tidak akan menimbulkan permasalahan, imbuhnya.

Sesuai data administrasi yang ada pada kami kawasan luasan hutan 828.000 Hektar, termasuk sektor-sektor lainnya seperti perkebunan kelapa sawit masih ada keseimbangan, dan jika dilihat perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara besar-besaran tentu orang akan kaget dan menimbulkan pertanyaan, tetapi semua ini tentu sudah diperhitungkan dengan baik, karena pemeritah pusat juga lah yang mengeluarkan SK tersebut.

Dijelaskan Hallatu bahwa kawasan lahan hutan 828.000 tersebut juga tidak semuanya kita buka dengan lahan sawit, karena masih ada kawasan lahan hutan sekitar 400-500.000 Hektar yang dipertahankan, secara nasional 30% itu sudah sangat cukup, sementara kita di Papua ini kan masih diatas 30%, olehnya itu konteks  kami sebagai rimbawan tidak ada yang menginginkan degradasi ataupun defersertasi, tetapi kita juga harus bisa melihat agar pembangunan di Kabupaten Sorong tetap bisa berjalan.

Pada intinya dimana ada pembangunan tentu akan membutuhkan lahan, karena pembangunan infrastruktur yang membuka isolasi baru, dibangun untuk kepentingan seluruh masyarakat, olehnya itu kami dari pihak kehutanan harus bisa melihat ada fungsi manajemen, kolaborasi manajemen agar semua sektor itu bisa berperan, baik dari sector pertanian dalam arti yang luas, sector kehutanan ataupun sektor-sektor lainnya, kuncinya KPH harus jadi, terangnya.

Dalam unit kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ada potensi kayu, non kayu, jasa lingkungan yang bukan saja hanya carbon trade, termasuk juga dengan objek wisata, sehingga penebangan hutan bisa diatur siklusnya, sesuai dengan fungsi kawasan yakni fungsi lindung, koservasi dan fungsi produksi,dua hal ini bisa kita lakukan kecuali fungsi konservasi karea itu urusan pusat, kata Hallatu.

Dengan demikian menyangkut pelatihan yang kita berikan saat ini, adalah penguatan atau menyiapkan peran masyarakat agar dapat memahami kebijakan pemerintah daerah untuk menata hutan agar dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya, dengan harapan kedepan mereka bisa lebih mengerti akan pentingnya arti hutan bagi kehidupan manusia, pungkas Hallatu. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.