Lensapapua– Kapolda Papua Barat. Irjen Pol. DR. Tornagogo Sihombing. S.Ik. M.Si., menegaskan, tidak ada toleransi bagi personil kepolisian yang melakukan perbuatan kasus Pedofil dan kasus pemerkosaan bagi anak dibawah umur.
Jika ketahuan ada aparat penegak hukum berbuat seperti itu, maka akan ditindak dengan sanksi tegas. Dan akan diperhadapkan dengan sidang kode etik, bahkan sanksi pemecatan pun dapat dilakukan lakukan, dilihat dari kadar berat ringannya kesalahan yang dilakukan. Karena TNI/Polri punya kode etik personil. Tegas Kapolda usai melakukan kunjungan kepasar Warmon Aimas Kabupaten Sorong. Rabu 15/7-20.
Ditambahkan Kapolda, termasuk pemberantasan pada judi togel Online, Miras dan penyakit masyarakat lainnya akan ditinjau lebih dahulu, sudah sejauh mana perkembangannya, karena kami tau kapan kami akan berindak. Tegasnya.
Saat ini kita masih lebih fokus pengutamakan penanganan keselamatan dari pada pandemi Covid-19. Dan kita harus bersyukur karena Dikabupaten Sorong pasien Covid-19 sudah semakin berkurang sisa 12 orang yang masih dirawat.
Sementara Dikabupaten Teluk Bintuni juga sudah stagnan, bisa bertahan dan tidak bertambah, bahkan sudah dikategorikan wilayah hijau. Jadi kalau kita di Papua Barat bisa bertahan dalam 1 tahun ini, sudah sangat syukur. Tutup Kapolda. Red